
TANAH KARO,SUARA24.COM- Mengetahui hasil perolehan suara yang sangat jauh berbeda, ketika dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali di TPS 25 Kelurahan Lau Cimbah, Kecamatan Kabanjahe, Minggu (13/12). Paslon 03, Iwan Depari dan Budianto Surbakti, meyakinkan adanya bukti maupun dugaan kecurangan lainya selama pelaksanaan Pilkada Karo 2020.
Dari perolehan hasil awal pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 di TPS 25, Paslon 03 hanya memperoleh 50 suara. Setelah dilakukan pemungutan suara ulang kembali, Paslon 03 dikejutkan dengan penambahan jumlah perolehan 107 suara. Dari jumlah DPT 325 dan yang menggunakan hak suara sebanyak 183 sementara dua suara dinyatakan batal.
Selain ditemukan bukti yang terjadi di TPS 25, tentang dugaan hilang sebanyak 75 suara Paslon milik 03. Beberapa bukti kecurangan lain juga sudah kita kumpulkan, dengan fenomena gunung es ini, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat, kader partai dan relawan di Kabupaten Karo, demi mewujudkan perubahan Karo kedepanya. Pihaknya mengharapkan dapat segera melaporkan atau kesaksian dan bukti bukti baru lainnya selama pelaksanan Pilkada serentak 2020.
Pernyataan sikap yang dilakukan Paslon 03 dengan sapaan Ide Bukti ini, sebagai upaya untuk menyelamatkan hak suara masyarakat yang diduga hilang dicuri. Demi mendapatkan suatu keadilan dan suara harapan seluruh masyarakat karo itu bisa kita dapatkan kembali. Selain kepada Panwaslu dan Bawaslu, pengaduan bukti bukti adanya kecurangan maupun pelanggaran juga dapat disampaikan ke relawan, PAC, DPD maupun DPP PDI Perjuangan, jelas Ide Bukti
Dikatakan Ketua KPU Karo Gemar Tarigan, penghitungan suara ulang di TPS 25 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe kembali terjadi, akibat adanya laporan dari dua warga Jalan Rakoetta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe, bernama Affitya Br Sebayang ,37 dan Fida Purnama Br Tarigan,19 kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kabanjahe. Formulir C Pemberitahuan miliknya dipergunakan orang lain tanpa seijinnya saat mencoblos di TPS 25, Rabu 9 Desember 2020 kemarin.
Setelah dilakukan pengecekan dan penelitian secara cermat maka Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk kembali melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020. Dan setelah disepakati pelaksanaan pemungutan suara ulang ini akhirnya berlangsung, Minggu (13/12) mulai pukul 07.00 Wib hingga selesai. Setelah dilakukan pemungutan suara ulang dan memperoleh jumlah suara sah di TPS 25. Meminta kepada seluruh masyarakat Karo yang sudah melaksanakan hak suaranya.
Dihimbau agar tetap selalu kondusif dan rukun menunggu hasil rekapitulasi pada Tanggal 14-15 Desember. Pengumuman resmi dari KPUD Karo, hasil perolehan suara terbanyak dari ke lima Paslon Pilkda Karo 2020. Selain dihadiri Ketua KPU Karo, Ketua Bawaslu, PPK Kecamatan Kabanjahe, Panwascam Kecamatan Kabanjahe, Komisioner KPU Sumut, Kapolres T. Karo dan antusias ratusan masyarakat juga turut menyaksikan pemungutan suara ulang yang berjalan dengan kondusif, jelas Gemar.(Rm)