Serdang Bedagai,suara24.com- Polsek Pantai Cermin menangkap Pelaku Pencurian 7 unit pemanas unggas milik PT. Bumi Unggas Mandiri Jumat (24/7/20) sekitar pukul 01.30 WIB.Pelaku Wahyu (24) ditangkap dikediamannya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupanh SH,MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, Sabtu (25/7/20) membenarkan penangkapan tersebut pelaku ditangkap berkat adanya laporan Korban Sumiardi mewakili PT Bumi Unggas Mandiri yang telah melaporkan kehilangan 7 unit pemanas gasolek sesuai LP/37/VII/2020/SU/RES SERGAI/SEK CERMIN, tanggal 09 Juli 20.
” Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan terhadap keterangan saksi-saksi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 7 unit pemanas gasolek milik PT. Bumi Unggas Mandiri,” ujar Kapolres.
Kemudian, Kanit Reskrim bersama 3 orang anggota Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penangkapan pelaku yang bernama Wahyu di rumahnya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai dan setelah itu pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil pemanas gasolek milik korban.
” Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pantai Cermin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres.