LANGKAT,SUARA24.COM- Sedikitnya sekitar seratusan warga Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, melakukan orasi. Diketahui, mereka berorasi sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM)
yang saat ini butuh perhatian pemerintah.
Adapun orasi tersebut bertempatan dilapangan sepak bola, Jln besar Batang Serangan, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (7/4/2022) Sore.
Dari pantauan awak media saat ditempat. Disela aksi orasi tersebut, Kornel Sembiring selaku Anggota DPRD Langkat Dapil 4, fraksi Perindo itu menyampaikan. Disini saya (Kornel) ingin mengklarifikasi, saya mendapatkan cerita atau seringan, agar masyarakat disini memiliki usaha dan mendapatakan masukan tambahan untuk masyarakat di tiga Kecamatan Padang Tualang, Sawit Seberang dan Kecamatan Batang Serangan.
“Dan disini, saya (Kornel) mendapatkan surat atas permohonan ini, lalu disampaikan ke pihak meneger PTPN ll yang berada di kebun Batang Serangan. Adapun isi surat itu terkait permohonan izin membuka 3000 pelaku UMKM yang ada di tiga kecamatan yaitu disisi jalan menujuh Sawit Seberang, jalan menujuh Padang Tualang dan jalan Besar Batang Serangan menujuh wisata tangkahan berkisar ,” ucapnya.
Masih kata Kornel Sembiring. Disini ada lima kebun PTPN II. Tetapi, yang membuat bangunan-bangunan untuk masyarakat ada sekira 1200 bangunan yang terletak di lima kebun tersebut. Untuk itu saya selaku yang mendampingi yang juga penyambung lidah masyarakat serta memberikan lampiran surat tembusan kepada Bupati Langkat, Kapolres Langkat, Direksi PTPN II, DPRD Langkat beserta Forkopimcam.
“Untuk informasi sekarang yang berdar tesebut, memang PLN tidak berani memasang meteran (KWh) dibangunan tepi jalan ini, dikarenakan mendapatkan surat dari pihak PTPN ll, maka ada beberapa bangunan yang tidak ada memakai (KWH), kalaupun ada masyarakat yang ingin memasang lampu ke PLN lalu saya konfirmasi kepihak PLN dan kami mengajukan proposal lalu proposal dikembalikan, kerena pihak PLN mendapat “tekanan” dari PTPN II, agar PLN tidak menyetujui lagi adanya pemasangan KWh,” ketus anggota dewan tersebut.
Secara hati nurani, lanjut Kornel Sembiring mengatakan. Saat ini saya sebagai wakil rakyat, saya tidak ingin warga kegelapan, jadi kita mohon kepada PLN maupun PTPN lebih mengerti kepada masyarakat yang dibawah ini, disini setiap tahunnya masyarakat semakin bertambah dan disini meraka juga mencari nafkah keluarga. Untuk lahan tepi jalan tersebut kemungkinan tidak menganggu pihak PTPN II dikarenakan diluar parit (pembatasan).
Dan dalam orasi pelaku UMKM tersebut anggota dewan itu juga menyampaikan. “Dengan adanya penerangan dipinggir jalan dari simpang karang sari sampai titi stabel dan sampai ujung titi besi, untuk kerawanan di jalan ataupun Kejahatan kriminal sudah tidak ada lagi. Terkait hal ini dirinya (Kornel Sembiring) siap dipanggil kapan saja oleh pihak PLN Maupun pihak PTPN ll ataupun yang berkepentingan. Jika benar lahan tersebut HGU milik kebun tunjukan HGU tersebut kepada kami,” ujarnya.
“Namun, jika nantinya pihak Pemerintahan Kabupaten Langkat lakukan pelebaran jalan, masyarakat di sini bersedia bila bangunan miliknya di bongkar,” ucapnya sambil berteriak kepada warga.
Dalam aksi terbsebut sala seorang warga Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan Lenina mengatakan. “Hadirnya kami dalam disini tidak unsur paksaan dari pihak manapun dan atas adanya lahan tersebut kami justru terbantu dengan menbangun dan bisa menjalankan usaha untuk menambah pendapatan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Budiman Peranginangin warga Desa Sei Musam berdomisili diseputaran Perjuangan yang sudah dialiri listrik PLN mengatakan. Saya sudah ketemu dengan meneger PLN Tanjung pura dan pihak PLN mengatakan. Apa yang disampaikan bapak Dewan Kornel Sembiring memang benar, bahwa meneger PLN sudah disurati oleh pihak PTPN II.
“Namun saya bertanya langsung, kenapa belum keluar meteran (KWh). Penyampaian pihak meneger. Kami belum berani, dikarenakan disurati dan tidak diizinkan dari pihak PTPN II,” ujar Budiman dengan menirukan ucapan.
Sebelumnya lanjut Budiman, sudah pernah ada formulir permohonan ke kantor PT. PLN Tanjung Pura, ini yang menjadi tanda tanya. kenapa?, kami juga sebagai masyarakat indonesia sementara di tiga Kecamatan ini tidak ada mengganggu HGU dan tidak mengganggu aset PTPN. “Jika memang data HGU tersebut lengkap dan boleh dicek kelokasi, bahwa kami mengganggu PTPN II, bangunan kami siap untuk di buka,” ketusnya. (T)
