Pemberhentian Kades di Deli Serdang Sudah Sesuai Ketentuan Perundang Undangan, Begini Penegasan Inspektorat

DELI SERDANG,SUARA24.COM- Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf B oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, telah sesuai ketentuan peraturanan.

Hal serupa disampaikan oleh Inspektur Deli Serdang, Edwin Nst.

“Pemberhentian Kades Paluh Kurau atas nama Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Edwin dalam siaran resminya.

Urai alumnus fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, gagal memegang full Baket untuk menjadi dasar pemberhentian Kades Paluh Kurau.

Pemeriksa Inspektorat Deli Serdang menemukan Yusuf B diduga kuat telah melalukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai Kepala Desa.

“Atas dasar temuan Inspektorat Deli Serdang, maka Pimpinan memberhentikan saudara Yusuf dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detailnya gak bisa kami buka sekarang, kami persiapan saja jika dia upaya hukum, disana baru kami sampaikan,” terang Edwin.

Selain itu, Edwin juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf B apabila persetujuan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak – Deli Serdang.

“Yang pasti Pemkab tidak sewenang-wenang, sudah melalui kajian hukum yang matang,” tandasnya. (Merah/Rls).

Exit mobile version