Pemerintah Kabupaten Dairi Lakukan Kajian atas Tuntutan Para Pedagang Pasar
DAIRI,SUARA24.COM- Adanya Sosialisasi yang dilakukan oleh PD Pasar terhadap pedagang tentang Sosialisasi sewa Gedung sudah berdasarkan telaah dan evaluasi yang matang yang dilakukan pihaknya terkait Tarif Sewa Kios Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang periode 2020 s/d 2021, hingga dikeluarkannya Surat Bupati Dairi selaku KPM PD Pasar Kabupaten Dairi Nomor :511.2/4786 tanggal 07 Oktober 2020 tentang Persetujuan Masa dan Besaran Tarif Sewa Kios Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang Tahun 2020 s/d 2021.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Dairi, Lupinus Sembiring dalam mengkaji adanya protes yang dilakukan oleh para pedagang yakni Pedagang Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang yang menggelar unjuk rasa kemarin, Selasa (13/10/2020).
Selanjutnya Lupinus Sembiring menyampaikan pihaknya telah melakukan kajian atas tuntutan dari para pedagang dimana kejadian itu muncul tidak terlepas dari dampak Covid-19 yang mempengaruhi income dari para pedagang yang ada di Pasar Sidikalang.
Lupinus Sembiring juga menyampaikan, bahwa munculnya protes yang dilakukan para pedagang diduga akibat adanya kesalahan pemaham para pedagang terhadap hak pakai dengan biaya sewa yang diangsur, dan pemberian Kartu Ijin Berjualan yang diagunkan kepada Bank Sumut untuk pembayaran angsuran sewa selama 10 (sepuluh) tahun, serta atas adanya dugaan provokasi dari oknum-oknum tertentu yang saat ini sedang dilakukan penelusuran.(Roy)