Hal demikian diungkapkan Sumarno, Rahmat Yusuf, dan Usman kepada awak media ini, Selasa (10/5/2021). Mereka mengakui, sebagai anggota BPD Desa Pematang Tengah, yang memiliki pendapatan tunjangan sebasar Rp.700.000 per bulanya, belum juga merima tungan BPD, terhitung Januari hingga bulan Mei 2021.
Ketua BPD Pematang Tengah, Reza, juga membenarkan hal tersebut. Dibeberkannya, kalau soal salah pos anggaran, seyogianya Pemerintah desa (Pemdes) yang lebih tau. Jika pos bagi tunjagan BPD tidak dibenar bersumber dari Dana Desa (DD) ya harus dimasukkan ke pos ADD (Alokasi Dana Desa) katanya.
Terpisah, Ketua DPC ABPEDNAS Langkat, Irwanto, beserta Wakil Ketuanya Setia Widayat, yang diminta tanggapannya, terkait belum dikucurkannya dana tunjangan bagi BPD Desa Pematang Tengah, pihaknya mengatakan, sangat menyangkan hal itu bisa terjadi.
Sesuai dengan instruksi Bupati Langkat bahwa Siltap Perangkat Desa dan Tunjangan BPD harus segera dicairkan paling lambat seminggu sebelum lebaran. “Kami berharap Bupati Langkat meng evaluasi kinerja Dinas PMD Langkat sebagai gawenya membidangi desa, serta Camat, sebagai tim monitoring bagi desa.
Kita sangat prihatin kepada BPD Desa Pematang Tengah, dan merasa heran lebaran tinggal 2 hari lagi, kok belum juga dicairkan tunjangan BPD nya. Sementara perangkat desa nya sudah menerima Siltap. Padahal Siltap dan BPD bersumber dari pos Alokasi Dana Desa, yang bersumber dari APBD. Sedangkan oprasional BPD bersumber dari Dana Desa(DDS).
Penerimaan Siltap dan tunjangan itu berpedoman dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan berpedoman dengan pagu dan Perbup Kabupaten Langkat.
