LANGKAT,SUARA24.COM- Dalam upaya pencegahan gangguan Keamanan dan ketertipan (Kamtib) dan mencegah peredaran Narkoba, Kalapas memimpin Razia, bersama Tim Kesatuan Pengamaman Lembaga Permasyarakatan (KPLP) dan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) di blok kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (18/5/2021).
Informasi dirangkum awak media ini, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Alexander Lisman Putra, AMD.IP, S.H, M.H, bersama Tim melakukan penggeledahan disetiap kamar humian WBP. Dari pengeledahan, Tim berhasil mememukan barang-barang yang dilarang.
Adapun barang barang terlarang yang ditemukan antara lain, 1 buah pisau rakitan terbuat dari sendok, 2 buah carger Hp, dan 5 buah alat rakitan memasak air.
Kalapas dalam arahan ke petugas, menghimbau, agar petugas melakukan penguatan dalam melaksanakan tugas. “Saya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi petugas yang terlibat dalam peredaran Narkoba, apalagi membawa barang terlarang ke dalam Lapas ini” ujarnya Kalapas.
Kepada petugas, Kalapas mengatakan, kepada seluruh petugas melalukan penguatan pengamanan pada Pintu Utama ( P2U ) pada orang dan barang yang melintas, pemeriksaan dengan teliti tanpa pandang bulu, termasuk kepada seluruh petugas yang masuk kedalam Lapas ini, ungkap Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Alexander Lisman Putra, AMD.IP, S.H, M.H.(Teguh)