Pengurusan PSR Poktan Gaharu Indah Tersendat Di BPN Langkat

LANGKAT,SUARA24.COM- Permohon Surat Keterangan lahan berada di luar/di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) Kelompok Tani (Poktan) Gaharu Indah, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat belum menemukan titik terang. Karena tersandung biaya yang cukup mahal, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) itupun terancam gagal.

Hal itu disampaikan Sekretaris Poktan Gaharu Indah Agus Sucipto di Kantor BPN Langkat, usai menemui Kakan BPn Langkat Fachrul Husin Nasution . “Kakan BPN tetap berpedoman pada PP 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengeluarkan surat keterangan yang kami ajukan itu,” kata dia, Senin (01/03/2021) sekira jam 13.00 WIB.

Menurut perhitungan BPN Langkat, kata Agus, biaya yang diminta kantor pertanahan itu sebesar Rp1,1 juta per hektarnya. Jika dikalikan dengan 400 hektar luas lahan Poktan Gaharu Indah, hal itu justru sangat memberatkan petani. Karena, jumlah biayanya mencapai Rp440 juta, hanya untuk menerbitkan surat keterangan itu.

“Kami cuma minta keterangan bahwa areal kami di luar/di dalam HGU, bukan mau ngurus penentuan batas atau legalitas lahan. Bahkan, kami juga dah melampirkan Surat Keterangan dari Dishut Provsu dan kordinat empat titik yang menyatakan areal kami diluar kawasan hutan, serta SKT dan surat tidak ada silang sengketa dari kades,” kata dia.

Menurut Agus, BPN Langkat terkesan terlalu memaksakan diri untuk mengaitkan permohonan mereka dengan PP 128 Tahun 2015 tersebut. Pasalnya, di daerah lain di NKRI ini, tidak dipungut PNBP untuk pengurusan surat keterangan di luar/di dalam HGU. “Kecewa kali kami dengan pelayanan BPN Langkat ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Poktan Maju Jaya Kemat juga merasa kecewa dengan kebijakan BPN Langkat itu. Dirinya mengatakan, kalau kebijakannya seperti itu, program PSR yang diluncurkan Presiden Jokowi terancam gagal total, khususnya di Kabupaten Langkat. “Kalau biayanya sebesar itu, bisa mati petani,” pungkasnya.

Sementara, Humas BPN Langkat Mardame Pasaribu saat dikonfirmasi oleh rekan media, melalui via pesan WhatsAppnya mengatakan, untuk tarif dan rumus penghitungan biaya PNBP ada di PP 128 Tahun 2015. “Mohon dipedomani PP 128 Tahun 2015 itu,” terangnya singkat.

Namun, saat disinggung pasal dari PP 128 Tahun 2015 terkait rumus penghitungan biaya PNBP untuk mengurus Surat Keterangan areal di luar/di dalam HGU, Mardame enggan membalas pesan WhatsAppnya dan tidak menjawab panggilan telepon, meskipun telepon selulernya sedang aktif. (Teguh/Tim)

Exit mobile version