BatamCovid-19Polda Kepri

Pengusaha Gelper Luzky Zone Abaikan Pemain Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

BATAM, SUARA24.COM- Masih maraknya wabahnya Virus Covid-19 di Indonesia Kapolri sudah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak / 2 / III / 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Virus Corona (Covid-19), dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah gencar melakukan pemutusan mata rantai covid -19, bahkan Pemerintah pun tak sedikit mengucurkan dana untuk penanggulangan dan meminimalisir menjangkitnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia.

Dari pantauan awak media Suara24.com (26/01/21/) disalah satu Gelanggang Permainan (gelper) Zona Keberuntungan yang berlokasi di Mall Top 100 Tembesi, diduga para pemain Gelanggang ini menggunakan permainan ini sebagai media perjudian, Protokol Kesehatan seperti Social Distancing di pintu masuk area permain Gelper pihak pengelolah juga tidak melakukan Thermo Scan kepada Para Pengunjung dan Para Pemain masih ada yang tidak menggunakan masker dan tidak ada pengaturan jarak disaat bermain tembak ikan ini, adanya dugaan hal ini terjadi akibat Pembiaran dari Pihak Para Pengusaha kepada para pengunjung lokasi tersebut.

Anggota DPRD Kota Batam Komisi I Utusan Sarumaha.SH “Setiap kegiatan apapun itu baik seperti Permainan Ketanggkasan itu harus selalu mengedepan kan Protol Kesehatan, dalam hal ini Pemerintah harus melakukan evaluasi pada kegiatan usaha itu bila perlu diberikan surat peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga atau segel sementara waktu pelaku usaha masih bandel di cabut saja izinnya”pungkasnya Anggota DPRD Kota Batam itu.

Sarumaha juha mengingatkan Covid -19 tidak boleh disepelekan mengingat virus Covid-19 telah banyak merenggut nyawa manusia, “Pemerintah sangat serius dalam pencegahan sehingga semua masyarakat dan pelaku usaha harus mematuhi peraturan yang sudah dibuat Pemerintah, saat ini ada Perwako dan ini perlu kita apresiasi Pemerintah Kota Batam yang sudah menerbitkan sabagai solusi didalam hal mencegah dan memutus mata rantai Covid-19, saya mendengar ada nanti Perda Covid -19 yang akan disampaikan ke DPRD yang akan kita bahas dan akan dibuat menjadi Peraturan Daerah.

” Saya himbau agar jam buka tutup usaha harus di perhatikan oleh pelaku usaha atau pelaksana kegiatan , jangan sampai kegiatan usaha buka melebihi waktu yang di berikan oleh pemerintah, pasti kita cabut ijinnya”.ujar Sarumaha.

Berdasarkan peraturan operasional yang tertuang di dalam peraturan walikota batam No.07 Tahun 2005 tentang waktu penyelenggaraan Usaha kepariwisataan Kota batam, Bab II pasal 2 ayat 3 huruf L, yang berbunyi permainan ketangkasan manual / mekanik / elektronik yang merupakan sarana rekreasi keluarga (Permainan anak – anak) waktu penyelenggaraannya dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 22.00 wib setiap harinya, Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP diatur dalam Pasal 303 dan penangguhan lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp Kepala Dinas Pariwisata Ardiwinata memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.(Dorsen Lubis)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close