MEDAN, SUARA24.COM- Setelah sempat melakukan penahanan terhadap tersangka salah satu Pengusaha di Kota Medan berinisial SC dan anaknya CU, penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap kedua tersangka penganiayaan secara bersama-sama.
“Benar, kedua tersangka penganiayaan itu sudah ditangguhkan,” aku Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Kamis (15/6/2023).
Kata dia, penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap bapak berinisial S dan anak CU, warga Jalan Semarang, Kecamatan Medan Kota, dengan sejumlah pertimbangan. SC ditangguhkan karena faktor usia yang sudah lanjut.
Selain itu, kedua tersangka saling melaporkan kasus penganiayaan dengan korban Joe Hong Tjuan (70), warga Jalan Semarang, Kecamatan Medan Kota.
“Kedua belah pihak saling lapor,” ujarnya.
Karena itu, penyidik berencana memediasi kedua belah pihak yang bertetangga tersebut.
“Rencananya, kita akan melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua belah pihak,” pungkas mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.
Sementara, kuasa hukum korban Ramadhany Nasution dan Zulvikar Caniago ketika dikonfirmasi oleh Media terkejut dan menyesalkan kebijakan Polrestabes Medan karena menangguhkan dua tersangka penganiayaan kliennya Joe Hong Tjuan (70).
Apalagi, penganiayaan itu dilakukan kedua tersangka secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami pusing, pembengkakan di daerah mata, hingga rahang kanannya bergeser akibat dibenturkan dengan benda keras.
.
“Kita sangat menyesalkan kebijakan Polrestabes Medan menangguhkan penahanan kedua tersangka penganiayaan. Padahal, akibat penganiayaan itu korban harus diopname dan mencedrai rasa keadilan terhadap korban,” ujar Ramadhany Nasution, Jumat (16/6/2023).
Karena itu, sambung Ramadhany Nasution, pihaknya akan melakukan upaya dan langkah selanjutnya. Dia menilai kebijakan penyidik Polrestabes Medan janggal.
DitambahkanZulvikarCaniago, korban sudah sering terusik dengan kelakukan tersangka tersebut, salah satunya, istri korban NG Tjin Po, pernah melaporkan tersangka CU ke Polrestabes Medan dengan No. LP/2425/X/2018 pada 31 Oktober 2018, namun hingga saat ini perkara tersebut tidak diketahui prosesnya selanjutnya.
“belum lagi hal hal dugaan peristiwa pidana lainya yang tidak dilaporkan korban pada pihak berwajib, diduga dilakukan oleh CU terhadap keluarga korban, yang juga telah pernahdisampaikan kepada penyidik Polresta Medandalammenanganaiperkaraini” kesal Zulvikar Caniago selakuKuasaHukum Korban.
Sebelumnya, seorang kakek Joe Hong Tjuan (70), harus diopname di RS Mitra Medika Premiere Jalan S Parman Medan.
Korban dihantam (pukul) benda keras (helm full face) di bagian kepalanya oleh terduga tetangganya CU dan bapaknya pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Akibatnya, rahang korban bergeser dan penglihatannya terganggu, yakni bagian bawah mata korban memar, serta pencernaan terganggu karena adanya pukulan di perut.
Peristiwa itu dilaporkan korban dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/1090/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 2 April 2023. Dalam laporan itu, terduga pelaku CU dkk disangka melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana.(Rel)