Pakpak BharatSumut
Perbub Tenaga Harian Lepas (THL) Pakpak Bharat Diubah
PAKPAK BHARAT,SUARA24.COM Plt Kabag Hukum Pakpak Bharat Hanafi Goar Padang, SH membenarkan peraturan bupati (Perbub) tentang tenaga harian lepas (THL) telah diubah.
Ia mengatakan salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah surat kontrak yang tidak lagi dikeluarkan oleh bupati melainkan diserahkan kepada Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) masing-masing untuk membuat kontrak.
“Sudah diubah. Poin pentingnya soal kontrak kerja yang tidak lagi dikeluarkan oleh bupati tetapi langsung ke OPD masing-masing,” kata Hanafi Padang saat ditemui Wartawan di kantornya, Senin (13/9/2021).
Hanafi menjelaskan perubahan Perbub adalah untuk penyempurnaan. “Tujuannya adalah penyempurnaan dari Perbub sebelumnya. Tujuannya adalah untuk kebaikan,” katanya.
Hanafi menjelaskan perubahan Perbub adalah untuk penyempurnaan. “Tujuannya adalah penyempurnaan dari Perbub sebelumnya. Tujuannya adalah untuk kebaikan,” katanya.
Plt Kepala Perpustakaan itu juga menjelaskan bahwa Perbub sah-sah diubah sepanjang untuk kebaikan dan disesuaikan dengan kebutuhan. “Boleh disesuaikan dan disempurnakan,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala BKDSDM Pakpak Bharat Sartono Padang. Ia mengatakan Perbub adalah revisi yaitu soal SK THL.
Menurutnya Perbub baru SK tidak lagi dikeluarkan bupati tetapi kontrak kerja langsung dibuat oleh OPD dengan THL.
“Iya, yang memberikan SK langsung kepala dinas. Jadi THL berkoordinasi dengan THL langsung,” kata Sartono. (Dem).
Menurutnya Perbub baru SK tidak lagi dikeluarkan bupati tetapi kontrak kerja langsung dibuat oleh OPD dengan THL.
“Iya, yang memberikan SK langsung kepala dinas. Jadi THL berkoordinasi dengan THL langsung,” kata Sartono. (Dem).