HukumLangkatSumut

Bebas dari Okupasi,Tokoh Adat Melayu Menduga Ada Penggarap di Areal Tanaman Sawit

LANGKAT,SUARA24.COM-  Areal tanaman sawit di kebun Kwala Bingai PTPN II yang sudah mati diracun ternyata luput dari proses pembersihan okupasi.

Padahal, beberapa waktu sebelumnya petugas telah melakukan proses okupasi di areal tanaman tebu kebun Kwala Bingai PTPN II.

Menurut informasi, tanaman sawit yang berada di Pasar V, VI, VII smpai XII, Kel. Kwala Bingai serta Desa Banyumas, Kec. Stabat tidak jadi diokupasi karena terindikasi adanya permainan antara penggarap dengan oknum petugas PTPN II. Sebab, areal tanaman sawit disana kini telah dikuasai oleh penggarap yang bercocok tanam palawija di lahan tersebut.

Hal ini tentu saja menjadi perhatian warga yang merasa curiga kenapa pihak perkebunan hanya berani melakukan okupasi di areal tanaman tebu saja. Sedangkan tanaman sawit yang kini ditanami palawija oleh penggarap masih dibiarkan.

“Kenapa hanya areal tanaman tebu saja yang diokupasi, sedangkan areal tanaman sawit dibiarkan. Ada apa ini sebenarnya kalau bukan karena ada permainan,” kata Tokoh Adat Langkat, Burhan kepada wartawan, Selasa (15/9) siang di Stabat.

Kata Burhan, meski pun statusnya ada kemungkinan sudah eks HGH, tapi tetap saja tanah tersebut masih milik negara. Dan masih menjadi tanggung jawab PTPN II untuk menjaganya.

“Bukan bisa dibiarkan begitu saja tanah negara dikuasai sama penggarap tanpa ada tindakan tegas dari PTPN II,” ujarnya.

Burhan mengaku curiga dengan sikap Dirut PTPN II yang melihat kenyataan bahwa areal tanaman sawit kini bebas dikuasai penggarap. Terlebih, bukannya areal tanaman sawit disana yang diokupasi, malahan justru kebun tebu.

Kami mohon kepada Pak Dirut untuk turun langsung melihat keadaan disini. Dimana banyak tanaman sawit yang mati diracun oleh penggarap. Supaya mereka bisa leluasa menanam jagung dan semangka disini,” kata Burhanuddin selaku tokoh adat Melayu di Langkat, Rabu (1/7) siang.

Pun begitu, Burhanuddin mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan PTPN II terkait penertiban dan pengamanan aset perusahaan PTPN2 Kwala Bingai seluas 66,9 HA dengan ijin HGU 2003-2028 yang sebelumnya dikuasai oleh penggarap.

“Kalau memang tidak ada apa-apanya, coba buktikan apakah Dirut PTPN II berani melakukan okupasi di areal tanaman sawit yang sampai sekarang masih dikuasai sama penggarap,” katanya.

Pantauan di lokasi, terdapat beberapa areal lahan perkebunan sawit milik PTPN II Kwala Bingai yang masih dikuasai para penggarap seperti di Pasar V, Pasar VI, Pasar VII, Kelurahan Kwala Bingai dan Pasar XII, Desa Banyumas Kecamatan Stabat.

Disana penggarap bebas melakukan cocok tanam seperti jagung dan semangka di dekat pohon sawit yang sudah diracun hingga mati. Aksi pengerusakan tanaman sawit sampai mati sudah pun dilaporkan ke Polres Langkat. Namun sampai kini proses hukum laporan pengaduan terkait pengerusakan tanaman sawit sesuai Nomor STPL/760/XI/2018/SU/LKT masih jalan di tempat. (Teguh)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close