HukumLangkatSumut

Persidangan Okor Ginting CS, Agenda Pembacaan Saksi Verbalisan Sempat Bersitegang

LANGKAT,SUARA24.COM- Persidangan agenda Verbalisan, satu dari keterangan ke Empat(4) saksi sempat bersitegangan oleh penasehat hukum. Dalam sidang perkara kekerasan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting CS, dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat, digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Stabat melalui zoom, Rabu (18/8/2021) sekira jam 10.30 Wib.

Agenda sidang verbalisan, penuntut umum menghadihadirkan Empat saksi yaitu. Sofyan (penyidik pembantu), Agus Efendi (penyidik) Dody Arjuna (penyidik) Bram candra selaku kanit pidum polres langkat.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penutut Umum(JPU) meminta kepada Ketua Majelis (KM) hakim As’ad Rahim Lubis SH MH, agar ketiga-nya memberikan keterang secara bersama. Namun dari terdakwa Sri Okurta Ginting alias Okor Ginting CS, melaui penasehat hukum Dr Minola Sebayang SH MH keberatan. Untuk meminta majelis hakim agar saksi verbalisan memberikan keterangan secara satu persatu.

Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH dalam persidangan tersebut, memberikan beberapa pertanyaan, begitu juga dengan Hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum.

Dipersidangan saksi verbalisan, As’ad Rahim Lubis SH MH melontarkan pertanyaan, Apakah saudara Bram Candra (saksi) selaku Kanit pidum polres langkat ikut menjadi penyidik dalam BAP saksi ?

Hanya pendampingan beberapa penyidik, karena kami ada tugas masing-masing

“Seingat saya satu penyidik dalam BAP terdakwa okor ginting yang didampingi penasehat hukumnya, serta mengetahui penyidikan beberpa saksi pelapor,” cetusnya Bram.

Selanjutnya majelis hakim berikan pertanyaan.Saudara, Bram Candra. Anda mengetahui hasil penyidikan itu melihat (lisan) atau tulisan. “apakah saudara, mengetahui secara melihat atau tertulis ?,” ujar majelis.

Dengan tegasnya kanit pidum memberi jawaban. “Kami mengetahui baik secara lisan maupun tertulis kami mengetahui. Dikarenakan, setiap ada perkembang penyidikan kami lakukan gelar, jadi kami mengetahui semua,” ujaranya kanit, kepada majelis hakim.

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertanyaan kepada saks, selanjutnya As’ad Rahim Lubis SH MH, memberi waktu Penasehat Hukum (PH) Okor Ginting CS, Dr Minola Sebayang,SH,MH untuk bertanya kepada Bram Candra (saksi verbalisan)

Disaat mulai mencecar pertanyaan, Minola mengatakan, dirinya akan memberikan pertanyaan dengan perlahan, agar persidangan itu semakin jelas, terkait masalah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Langkat.

Sebelumnya

Pelapor dalam perkara ini Susilawati br Sembiring. menimbang para terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya dalam permohonan yang disampaikan dipersidangan 10 Agustus 2021, telah memohon kepada mejelis hakim, agar diantara para saksi dimohonkan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka, terhadap dugaan memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan pasal 242.

Lanjut, kata Minola. Berbagai pertanyaanpun di lontarkan oleh Penasehan Hukum (PH) terdakwa, kepada Bram, mengenai penyidikan yang dilakukan polres langkat. “Apakah sesuai dengan menegemen penyidikan atau perkapolri,”ujar PH

Saksi verbalisan Bram Candra menerangkan.” Itu sudah sesuai dengan menegemen peraturan kapolri,” ujarnya.

Masih kata Minola. selanjutnya penasehat hukum menanyakan terkait laporan saksi pelapor Susilawati Br Sembiring dengan pasal 335 itu, tentang perkara apa

Saksi verbalisan Bram candra menerangkan. Pasal 335. “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Setelah beberapa pertanyaan yang di lontarkan PH okor Ginting, kepada Bram Candra.

Pantauan Awak media suara24.com, dengan sidang digelar secara zoom yang dilihat di PN stabat. Persidangan mengalami bersitegangan perkataan, disaat PH meminta keterangan mengenai SOP yang disampaikan saksi beberapakali diucapkan, sambil saksi mengatakan

”Jangan ngawur, Saya disini sebagai saksi Verbalisan bukan sebagai terdakwa,” ucapnya saat itu.

“Iya saya tau kamu bukan terdawa,” cetus As’ad. Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan Bram Candra dan menegurnya

” Jangan seperti itu saksi. Yang ngawur itu yang mana? Didengarkan dulu pertanyaannya. Jangan seperti itu ngomongnya. Nanti tolong fotokopi SOPnya,” tegas Ketua PN Stabat itu.

Dalam persidangan tersebut sempat terjadi insiden hilangnya gambar Vidio zoom di Kejaksaan Dimana Vidio tersebut terhubung langsung dengan Pengadilan Negeri Stabat melalui sistem Daring dimana saat itu saksi Verbalisan berada di Kejaksaan.

Setelah itu, As’ad menutup persidangan, sembari menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan Rabu (25/8) mendatang. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari Kades Besilam Bukit Lembasa, Suningrat. (Teguh/Tim)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close