LangkatSumut

Persidangan Okor Ginting CS, Saksi Di Tetapkan Jadi Tersangka

LANGKAT,SUARA24.COM- Persidangan Nomor 405/Pid. B/2021/PN Stabat Tindak Pidana atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting CS di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (SUMUT)

Pada persidangan, Ketua Majelis (KM) hakim As’ad Rahim Lubis SH MH mengatakan atas permohonan terdakwa yang diwakilkan PH terdakwa dalam persidangan pada 10/08/2021, agar susilawati ditetapkan sebagai tersangka dengan memberikan keterangan palsu

“Setelah Majelis Hakim mempelajari dan menilai cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati Br Sembiring ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memeberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Sesuai pasal 242 KUHPidana,” kata As’ad Rahim Lubis, Jumat 13/08/2021.
Selanjutnya, majelis hakim juga meminta agar penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyidikan kepada Susilawati karena memberi keterangan palsu pada persidangan.

“Memerintah penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum Rio Bataro Silalahi SH MH untuk melakukan penyidikan karena diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan pada, Selasa (10/8),”ujarnya.

#Rasita Br Ginting dialihkan Hakim Jadi Tahanan Rumah
Selain majelis hakim menetapkan saksi menjadi tersangka, majelis juga memenuhi permohonan terdakwa Rasita Br Ginting yang ditahan di Rutan Tanjung Pura untuk mengalihkan penahananya menjadi tahanan rumah.

“Mengingat status terdakwa adalah ibu rumah tangga yang sangat dibutuhkan untuk merawat anaknya masih berusia 6 tahun, maka cukup alasan bagi hakim untuk mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan rumah di Dusun 7 Bukit Dinding, Desa Bukit Besilam Lembasa, Kabupaten Langkat,” ujar hakim.

#Sebelumnya
Pada persidangan sebelumnya, saksi Susilawati Br Sembiring, mengakui sewaktu diperiksa penyidik Sat Reskrim di Polres Langkat, dia menyebut Rasita Ginting memaki warga saat berkumpul di balai Desa Besilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada 22/5/ 2021 sebelumnya.
Kemudian, saat memberi kesaksian pada persidangan beberapa waktu lalu, Susilawati mengaku bahwa Rasita tidak ada memaki warga.

Walaupun majelis hakim menjelaskan ada perbedaan kesaksiannya pada BAP polisi kalau Susilawati mengaku dimaki oleh Rasita, namun Susilawati tetap bersikeras kalau dirinya tidak ada melihat dan mendengar Rasita memaki dirinya.
“Jelas ada perbedaan kesaksian sewaktu di BAP polisi dan sewaktu sidang. Akibat laporan saudara saksi, Rasita menjadi terdakwa sampai saat ini, serta jauh dari keluarga dan anaknya,” ujarnya kuasa hukum Minola Sebayang. (Teguh)



Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close