Pada persidangan, Ketua Majelis (KM) hakim As’ad Rahim Lubis SH MH mengatakan atas permohonan terdakwa yang diwakilkan PH terdakwa dalam persidangan pada 10/08/2021, agar susilawati ditetapkan sebagai tersangka dengan memberikan keterangan palsu
“Setelah Majelis Hakim mempelajari dan menilai cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati Br Sembiring ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memeberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Sesuai pasal 242 KUHPidana,” kata As’ad Rahim Lubis, Jumat 13/08/2021.
Selanjutnya, majelis hakim juga meminta agar penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyidikan kepada Susilawati karena memberi keterangan palsu pada persidangan.
#Rasita Br Ginting dialihkan Hakim Jadi Tahanan Rumah
Selain majelis hakim menetapkan saksi menjadi tersangka, majelis juga memenuhi permohonan terdakwa Rasita Br Ginting yang ditahan di Rutan Tanjung Pura untuk mengalihkan penahananya menjadi tahanan rumah.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Susilawati Br Sembiring, mengakui sewaktu diperiksa penyidik Sat Reskrim di Polres Langkat, dia menyebut Rasita Ginting memaki warga saat berkumpul di balai Desa Besilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada 22/5/ 2021 sebelumnya.
Kemudian, saat memberi kesaksian pada persidangan beberapa waktu lalu, Susilawati mengaku bahwa Rasita tidak ada memaki warga.
“Jelas ada perbedaan kesaksian sewaktu di BAP polisi dan sewaktu sidang. Akibat laporan saudara saksi, Rasita menjadi terdakwa sampai saat ini, serta jauh dari keluarga dan anaknya,” ujarnya kuasa hukum Minola Sebayang. (Teguh)
