LangkatSumut

Petugas pelayanan Tehnik di PLN Pangkalan Brandan Diduga Pasang kWh Meter Bekas, Hinga Pelanggan mengalami Denda

LANGKAT, SUARA24.COM- Masalah listrik terus menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, publik kembali dihebohkan dengan salah satu warga Tugiran (58) Dusun II Km 84, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, mengeluhkan denda enam juta lima ratus ribu rupiah (6,5 juta rupiah)

Diduga akibat dari pemasangan kWh meter atas nama orang lain yang di pesan melalui petugas pelayan tehnik dikantor PLN Pangkalan Brandan Hj alias B.Denda di lepas lepas kepada PT PLN (Persero) ULP Pangkalan Brandan karena Tugiran (pelanggan) memiliki meteran listrik yang tidak sesuai dengan nama . Cetusnya kepada awak media suara24.com, Rabu (19/05/2021)

Menurut keterangan Tugiran kepada awak media. Saya pesan kepada Hj alis B yang bekerja di PLN Pangkalan Brandan, untuk dipasangkan meteran baru. Namun, ketika  dipasangkan petugas lain. saya bertanya,  kenapa kWh meter nama orang lain ?

“tidak apa- apa itu untuk sementara ucapnya tugiran dengan menirukan omongan. Gegara kWh meter yang diduga dipesan melalui Hj alias B, yang sudah berjalan kurang dari 5 tahun. Saya harus membayar denda kepada pihak PLN,” pungkasnya.

Ditempat berberda awak media  mengkonfirmasi Dery Tri Syaputra selaku SPV TE PT.PLN ULP Pangkalan Brandan diruang kerjanya mengatakan. “Denda senilai 6 jt Rp itu disetorkan ke negara, bukan ke kantong kita dan mengenai denda yang dikeluarkan oleh pelanggan, harus nya menuntut ke butong, bukan kami atau pihak kantor.”terang nya.

Selanjutnya setelah Pertemuan oleh salah satu staf PLN. Menejer PLN memanggil Tugiran (pelanggan) dengan Hj alias B untuk melakukan mediasi tertutup dan tidak diperbolehkan awak media masuk ke ruangan oleh petugas security.

Dari hasil pertemuan mediasi diruang tertutup. Berdasarkan surat perjanjian pada tanggal 18 Mei 2021 Hj alias B janji untuk melakukan pembayaran Rp 3.250.000. selambat – lambatnya pada tanggal 30 Mei 2021 atau terpisah dari denda yang berdasarkan Tugiran kepada pihak PLN pangkalan Brandan.

Tidak putus sampai disitu. Awak media mencoba mengkonfirmasi mengenai sangsi apa yang di berikan kepada petugas tersebut kepada Taufik Harijanto, selaku meneger PLN pangkalan Brandan. Sambil menerangkan, Peristiwa itu sudah lima tahun lalu dan pemidahan meteran itu diluar sepengetahuan kami,ungkap nya meneger

“Saya akan memberikan sangsi teguran kepada Hj alias B dan Jika melakukan pelanggaran lagi kita akan menyurati sesuai prosedur,”ungkap nya kepada awak media melalui telefon seluler. (Teguh)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close