Covid-19HukumKapolda SumutKriminalMedanNasionalNew NormalPolrestabes MedanSumut

Polsek Medan Baru Gagalkan Peredaran 40 Kilogram Sabu Jaringan Antar Provinsi.

Penulis :Edy

Medan,suara24.com- Personel Polsek Medan Baru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Provinsi di salah penginapan di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam pengungkapan itu polisi menyita 40 bungkus plastik berwarna hijau kemasan teh China yang berisikan narkotika sabu seberat 40 Kilogram, dan juga mengamankan 4 orang kurirnya, yakni MRF (23) warga asal Aceh, RS (23) warga asal Aceh, W (49) warga asal Surabaya, dan HA (27) warga asal Surabaya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, dalam keterangannya, Senin (20/7/2020), mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu penginapan yang berada di Jalan Wahid Asyim. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan di hotel yang sudah diketahui dan ciri-ciri orang yang mengendarai mobil Avanza hitam.

Pada hari Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 10.00 wib, petugas mengetahui keberadaan pelaku yang membawa mobil Avanza tersebut sedang berada didalam kamar hotel. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang yang berada di dalam kamar hotel tersebut.

“Saat diinterogasi, pelaku tersebut menerangkan bahwa benar ada membawa narkoba di dalam mobil Avanza hitam yang dibawanya. Dan ada orang lain yang akan menjemput mobil serta narkoba tersebut,” Kata Aris.

Kemudian, lanjut Aris, petugas tetap melakukan pengawasan terhadap mobil tersebut yang terpakir di pelataran parkir hotel. Tak lama kemudian, datang 2 orang laki-laki mengambil kunci mobil yang sengaja di letakkan di bawah ban mobil. Petugas langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap kedua
laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya serta dalam mobil dan ditemukan
barang bukti berupa 2 buah tas ransel warna hitam di dalamnya berisikan
40 bungkusan warna Hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 40 Kilogram.

“Dari keterangan kedua laki laki tersebut mengakui akan membawa Narkotika Jenis sabu beserta mobil Avanza Hitam itu ke salah seorang laki-laki berinisial A di daerah binjai. Selanjutnya team melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka A yang merupakan pengendali jaringan.” terangnya.

Namun, masih kata Aris, pada
saat turun dari mobil untuk hendak menunjukkan salah satu rumah yang diduga tempat keberadaan A, tiba-tiba tersangka MRF mencoba kabur dan melawan petugas dengan cara mencoba merebut senjata salah satu petugas sehingga petugas lainnya melakukan tindak tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah tersangka dan mengenai bagian dada.

“Pada saat mencoba menyelamatkan tersangka tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun saat dalam perjalanan, tersangka MRF menghembuskan nafas terakhirnya. Tersangka tergabung dalam jaringan lintas Propinsi, yang melibatkan beberapa Kota Besar di Indonesia yakni Aceh, Medan,Pekanbaru, Palembang, Jakarta,Surabaya,Makasar, dan Banjarmasin. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini sudah berulangkali melakukan tindak pidana ini,” ungkap Aris.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close