LANGKAT,SUARA24.COM- Dua Pelaku tindak pidana pengancaman dan pelemparan batu kepada supir truck saat melintas di Jalan Lintas Sumatera dari arah Medan menuju Aceh yang viral dimedia sosial, tepatnya. Di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang terjadi pada Senin ( 2/8/) lalu, berhasil diciduk Satuan Reskriminal Polres Langkat.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, dihalaman mapolres Langkat saat konferensi persnya, pada Rabu sore (4/8/2021) sekira pukul 16:00 Wib.
Dalam konferensi Persnya, kapolres menjelaskan kepada para wartawan. Mereka yang diamankan karena meresahkan para supir truk tersebut, dan ditangkap oleh Unit Pidum yang di pimpin IPTU Bram Candra S.H. Satuan reskrim Polres Langkat bersama personel Polsek Kecamatan Gebang
“Kita mengamankan dua tersangka berinisial YFI(18) Warga simpang Padang Langkat Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang dan JSS (18) Simpang Ait hitam, Warga Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, kabupaten langkat, yang ngancam pakai batu dan melempari truk dari samping kendaraan yang melintas.”Cetusnyakapolres langkat.
Selanjutnya, Danu Pamungkas juga mempaparkan barang bukti saat penangkapan, yaitu satu batu koral, satu buku catatan hasil kutipan, satu kendaraan motor honda verza warna hitam dan satu honda supra fit.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, dihalaman mapolres Langkat saat konferensi persnya, pada Rabu sore (4/8/2021) sekira pukul 16:00 Wib.
Dalam konferensi Persnya, kapolres menjelaskan kepada para wartawan. Mereka yang diamankan karena meresahkan para supir truk tersebut, dan ditangkap oleh Unit Pidum yang di pimpin IPTU Bram Candra S.H. Satuan reskrim Polres Langkat bersama personel Polsek Kecamatan Gebang
“Kita mengamankan dua tersangka berinisial YFI(18) Warga simpang Padang Langkat Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang dan JSS (18) Simpang Ait hitam, Warga Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, kabupaten langkat, yang ngancam pakai batu dan melempari truk dari samping kendaraan yang melintas.”Cetusnyakapolres langkat.
Selanjutnya, Danu Pamungkas juga mempaparkan barang bukti saat penangkapan, yaitu satu batu koral, satu buku catatan hasil kutipan, satu kendaraan motor honda verza warna hitam dan satu honda supra fit.
Sementara salah seorang pelaku berinisial YFI mengaku dari Yayasan Pengangkutan Sejahtera (PS) dan pengutiapan ini, sudah berjalan Enam tahun.
Ditempat yang sama, Kapolsek Gebang AKP Rickson Sinaga menjelaskan.”Pengutipan Rp50.000 /truck untuk setiap bulan dan ada juga yang berpariasi,”ungkapnya
Diakhir waktu dalam konfernsi pers salah satu wartawan menayakan ijin dari yayasan tersebut. “Apakah ada ijinnya pak dari yayasan tersebut ?…,”cetus salah satu wartawan.
Ditempat yang sama, Kapolsek Gebang AKP Rickson Sinaga menjelaskan.”Pengutipan Rp50.000 /truck untuk setiap bulan dan ada juga yang berpariasi,”ungkapnya
Diakhir waktu dalam konfernsi pers salah satu wartawan menayakan ijin dari yayasan tersebut. “Apakah ada ijinnya pak dari yayasan tersebut ?…,”cetus salah satu wartawan.
Lanjut kata Kapolsek Gebang. Jadi ini sudah kita mintakan ijin dari yayasan tersebut kepada berinisial MG. Namun sampai saat ini, pihak polsek tidak pernah ada menerima ijin tersebut
“Jasa angkutan katanya, tetapi sampai saat ini pihak polsek tidak perna menerima ijin tersebut,”ujarnya kapolsek. (Teguh)
“Jasa angkutan katanya, tetapi sampai saat ini pihak polsek tidak perna menerima ijin tersebut,”ujarnya kapolsek. (Teguh)