LANGKAT,SUARA24.COM- Terkait dugaan peristiwa pemukulan terhadap, Muslimah (36) warga Dusun VII Kampung Kilang Desa Basilam Bikit Lembasah, Kecamatan Wampu. Susilawati Br, Sembiring (42) Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lambasa Kec. Wampu serta Sumaini (49) warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, yang terjadi pada Sabtu (25/05/2021)
OG dan beberapa anggotanya dijemput aparat kepolisian dari Polres Langkat di kediamannya, di Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (24/05/2021) sekira jam 19.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Langkat. AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK. Dalam perkara tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Tindak Pidana Pemaksaan serta dalam pasal 335 ayat (1) Ke – 1e KUHPidana Subs pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHPidana
” dengan Laporan Nomor : LP / 278 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021.
Nomor : LP / 277 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021.
Nomor : LP / 274 / V / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021,”cetus nya
Atas tiga laporan tersebut Kapolres Langkat yang di komandoi AKBP Edi Surianta Sinulingga SIK Melalui Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen, S.IK, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH, Kanit Tipidter Ipda Herman F. Sinaga, S. Sos, Kanit PPA Ipda Sihar M.T. Sihotang, SH beserta anggota opsnal Sat Reskrim Polres Langkat. Melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang Berinisial
TG alias T (24) warga Lingkungan I, Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, SUG alias UG (59) warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kec. Wampu, Kabupaten Langkat, RST Br Ginting (29) warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kabupaten Langkat serta PRT Als Anto (50) warga Dusun VII Bukit Diding Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat
“Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas nya AKBP Edi Suranta Sinilingga SIK.(Teguh)