HukumJakarta

Wakil Jaksa Agung Beri Pengarahan Evaluasi Reformasi dan Akuntabilitas Kejagung Tahun 2020

JAKARTA,SUARA24.COM- Merujuk Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah,dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.Akan melakukan evaluasi Kejaksaan Agung.Tujuan evaluasi ini untuk menilai perkembangan pelaksanaan akuntablitas kinerja instansi pemerintah dilingkungan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dan memberikan saran perbaikan yang diperlukan.

Pelaksanaan evaluasi dilingkungan Kejagung oleh Kementerian PAN-RB hari ini Tanggal 18 sampai dengan 19 Januari 2021.

Terkait hal itu Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejagung memberikan pengarahan tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi, khususnya dalam rangka mencapai sasaran dan mewujudkan Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel, Birokrasi yang Efektif dan Efisien, serta Birokrasi yang Mampu memberikan Pelayanan Publik yang semakin membaik.

Pengarahan Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejagung yang juga sebagai Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi kepada unit satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia, disampaikan secara virtual dari Ruang Kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa,Komplek Kejaksaan Agung,Jakarta belum lama ini.

Wakil Jaksa Agung menegaskan alasan evaluasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI terhadap satuan kerja.”Tingkat kualitas pelayanan publik yang dirasakan belum optimal sehingga belum memenuhi harapan masyarakat (publik),” kata Untung.

Tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja belum menunjukkan hasil yang signifikan.

“Tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi masih sangat minim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah,” ujarnya.

Untuk itu Setia Untung Arimuladi menuturkan,sebagai komponen pengungkit yaitu dengan 6 area perubahan.

Yang pertama Manajemen Perubahan,Penguatan Sistem Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas,penguatan Kelembagaan,penguatan Ketatalaksanaan dan Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia pada Aparat Sipil Negara (SDM ASN).

Dalam kesempatan pengarahan tersebut ketua Tim pengarah RB juga merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Per-004/A/JA/03/2017 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI tahun 2015-2019, kemudian Ketentuan Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020.

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Internal Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Tim yang dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur, atau Kepala Unit Pengawasan Internal Instansi yang menggunakan nama lain.

Kemudian hasil Penilaian PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja direviu oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur, atau Kepala Unit Pengawasan Internal Instansi yang menggunakan nama lain secara Daring.

Selanjutnya reviu melakukan Kompilasi PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja dan Instansi.

Kompilasi PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja dan Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dan disampaikan kepada Sekretaris Kementerian, Lembaga/daerah atau Pejabat yang memimpin Unit Sekretariat.

Hasil PMPRB disampaikan oleh Sekretaris Kementerian/lembaga/daerah atau Pejabat yang memimpin Unit Sekretariat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara Daring.

Berkenaan dengan kegiatan PMPRB kata Untung, telah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

Jaksa Agung Muda Pengawasan telah membentuk Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tingkat Instansi dengan melibatkan perwakilan bidang-bidang terkait.
Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia telah membentuk Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tingkat Unit Kerja Eselon I dibawah koordinasi para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia.

PMPRB melakukan penilaian mandiri secara online melalui http://pmprb.menpan.go.id, Hasil penilaian mandiri di Tingkat Instansi dan Tingkat Unit Kerja eselon I dilakukan reviu secara online dan dikompilasi oleh Tim PMPRB Tingkat Instansi sebagai bahan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tingkat instansi / Kejaksaan Republik Indonesia dihadapan Kementerian PAN-RB.


“Hasil pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi ini nantinya akan memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan Kualitas Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada masa yang akan datang dengan menitik beratkan pada perkembangan pelaksanaan di masing-masing satuan kerja Eselon 1 dengan merujuk pada 8 (delapan) Area Perubahan sebagai indikator penilaian dalam melaksanakan Evaluasi Reformasi Birokrasi bersama dengan Kementerian PAN-RB,” kata Setia Untung Arimuladi.

Untung menyebut komponen 8 (delapan) Area Perubahan sebagai indikator penilaian dalam melaksanakan Evaluasi Reformasi Birokrasi harus didukung dan dibuktikan dengan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang memadai atas pelaksanaan evaluasi PMPRB di masing-masing bidang.(Hris)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close