LANGKAT,SUARA24.COM- Mapolres Langkat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana pencabulan anak di bawah umur, di depan lapangan Jananuraga Polres Langkat, Sabtu (5/3/2022)
Di Konfernsi Pers tersebut dipimpin Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH, SIK melalui Plt Wakapolres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari SE, SIK Didampingi Kasi Humas AKP Joko Sumpeno dan Kanit PPA Polres Langkat Ipda Mulyana.
Dalam keterangannya Wakapolres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari SE, SIK mengatakan, adapun kejadian persetubuhan anak di bawah umur tersebut pada (26/2) dan pada (27/2) orang tua dari korban sebut saja bunga, melaporkan kemapolres langkat
dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak tujuh orang.
“Kemudian pada (2/3) lalu, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Enam (6) orang pelaku dibawah umur dan satu orang pelaku dewasa, dimana para pelaku kini sudah diamankan dipolres langkat berserta barang bukti berupa HP android yang dimiliki tersangka dan dua kendaraan sepeda motor
yang digunakan untuk membonceng korban,” ujarnya.
adapun ancaman hukuman lanjutnya Kompol Waskita Sheena Sari SE, SIK, minimal Lima tahun dan maksimal 15 tahun hukum penjara dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Subsider 82 ayat 2 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Undang- Undang 23 Tahun 2022 tantang perlindungan anak.
“Demikian dari kasus ini, kami menghimbau kepada seluruh orangtua agar lebih menjaga putra putrinya, agar tidak terjadi lagi hal seperti ini,” pungkasnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan.
1) Fer (16), Dim (17), MFA (15), AP (17), YP (17), DD (16), WM (35) adalah warga Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang kini sudah diamankan di polres langkat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Teguh)