Deli SerdangSumut

Jukir Liar di Kantor Kecamatan Percut Sei Tuan Diduga Mendapat Izin Dari Pihak Kecamatan Itu Sendiri

DELI SERDANG, SUARA24.COM Juru parkir liar yang tidak dilengkapi dengan kartu identitas dan tidak memiliki karcis parkir di Kantor Kecamatan Percut Sei Tuan bebas melakukan aksinya karena diduga telah mendapatkan izin dari pihak Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pungutan liar modus parkir itu terlihat jelas dilakukan oleh seorang pria yang berkedok selaku juru parkir (jukir). Dimana pria tersebut meminta uang parkir senilai Rp 2000 rupiah kepada warga yang datang dengan kendaraan sepedamotor tanpa memberikan karcis retribusi resmi dari dinas terkait.

Aksi pungli modus parkir itu direkam lewat video handphone seluler. Sehingga perbuatan yang merugikan masyarakat itu terlihat dengan jelas. Herannya, aksi jukir liar itu terkesan sengaja dibiarkan sehingga kuat dugaan pihak Kecamatan turut serta menerima setoran parkir diduga ilegal dari jukir tersebut.

Dari pantauan wartawan dilokasi, pria selaku jukir liar itu yang mengenakan celana panjang warna cream, baju kaos lengan panjang warna biru dongker dan memakai lobe dikepala serta memakai kalung rantai putih dilehernya terlihat jelas meminta uang parkir sepedamotor kepada warga yang hendak meninggalkan kantor Kecamatan Percut Sei Tuan.

Warga yang semula enggan memberi uang parkir lantaran lokasi parkir berada dikantor instansi pemerintah, justru pria (jukir liar) itu tetap meminta uang parkir senilai Rp 2000 rupiah. Tak ingin berdebat, warga itu pun akhirnya dengan terpaksa memberikan uang parkir kepada jukir liar tersebut.

Namun saat dimintai karcis parkir sebagai parkir resmi, jukir itu malah tidak bisa memberikannya. Justru pria itu dengan jujur mengatakan jika pungutan uang parkir sudah diberi izin oleh pihak Kecamatan atau orang dalam.

Aksi pungutan liar yang dilakukan pria tersebut, yang mengaku atas izin dari pihak kecamatan itu tentunya sangat melanggar aturan pemerintah. Jika dihitung dalam sehari seratus warga yang datang ke kantor camat dengan menggunakan sepedamotor tentunya sangat menguntungkan bagi jukir dan orang pihak kecamatan yang dimaksud. Namun sebaliknya hal tersebut jelas membebani masyarakat serta menyalahi aturan peraturan pemerintah.

Untuk mengetahui pastinya, awak media mencoba mengkonfirmasi temuan itu kepada Camat Percut Sei Tuan, Ismail Marzuki, melalui pesan singkat whatssap Selasa (2/11/2021). Namun hingga berita ini dikirim ke redaksi Camat Percut Sei Tuan belum membalasnya.(Andy/Ril)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close