Polres Pakpak Bharat Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Perjudian Dan Melawan Petugas Dengan Kekerasan

PAKPAK BHARAT,SUARA24.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat pada hari rabu (06/01/2021) sekitar pukul 17:30 wib telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku perjudian dan 3 orang lainnya melarikan diri. para pelaku dengan inisial MB,BB,RRM masih dalam pengerjaan sedangkan pelaku JN berhasil diamankan di lokasi.
Pelaku JN (47) merupakan warga desa salak II kec salak kabupaten Pakpak Bharat, dan diketahui tersangka aktif bekerja sebagai sekretaris salah satu partai politik yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat. Mereka diamankan lantaran kedapatan bermain judi ludo king menggunakan aplikasi handphone di warung kopi milik SS di desa salak II kec,salak kab pakpak Bharat.
Dalam kesempatan ini Polres Pakpak Bharat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat RESKRIM IPTU IRVAN R.PANE,SH dan
didampingi KANIT 1 PIDANA UMUM AIPDA IMANUEL DEPARI,SH pada hari kamis (04/03/2021) pukul 08:00 wib dihalaman polres Pakpak Bharat.
Penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan warga yang mengetahui aktivitas perjudian tersebut. Kemudian anggota kami mendatangi TKP dan mendapati para pelaku sedang melakukan perjudian ludo king melalui aplikasi handphone dan para tersangka melakukan perlawanan saat mau ditangkap.
Anggota kami lantas melakukan penangkapan dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 145000, dengan pecahan 1 lembar uang pecahan Rp 50000, 5 lembar uang pecahan Rp 10000, dan 9 lembar uang pecahan Rp 5000 ujar IPTU IRVAN R.PANE,SH kepada awak media.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 303 ayat ( I ) ke 2e dan ayat (3) Subs Pasal 303bis ayat ( I ) ke 2e KHUP dan pasal 212 KHUP jo Pasal 351 ayat ( I ) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, pungkas IRVAN R.PANE,SH.(Dem)