MedanSumut

Polsek Medan Barat Ringkus Dua Pelaku Bobol Rumah

MEDAN,SUARA24.COM Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil mengungkap aksi pencurian didalam rumah yang terjadi di Jalan Pertempuran Lingkungan VII Gang Mawar V Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.

Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan dua pelakunya dari lokasi yang berbeda berikut barang buktinya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan kejadian ini bermula pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 18.30 wib korban mendapat kabar melalui telepon dari kemanakannya bernama Nevin bahwasannya pintu samping dan belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang di dalam rumah telah hilang.

“Korban bernama Go Se Kwang meminta kepada kemanakannya tersebut untuk menutup dan mengunci pintu kembali. Pada tanggal 11 September 2021 Pelapor tiba di rumah dan melihat keadaan rumah dan ternyata benar barang-barang di rumah pelapor telah hilang,” katanya, Kamis (30/9).

“Adapun barang-barang milik pelapor yang hilang 1 (satu) unit Sp.motor ,1(satu) unit TV Led Merk TCL,1(satu) sepeda gunung,1(satu) unit speaker merk BMB,1(satu) cincin emas,1(satu) Passpor dan 1 (satu) berkas surat tanah,” imbuhnya.
Pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 kata Philip menjelaskan unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama Ilham Surbakti.

“Informasi nya tersangka sedang berada di Jalan Pertempuran tepatnya di kafe loreng lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah diintrogasi pelaku mengaku dia bersama 2 orang temannya yaitu Doni dan Endut melakukan pencurian tersebut,” jelasnya.
Hasil pengembangan terang Philip, team melakukan penggrebekan di rumah tersangka Doni dan di rumahnya ditemukan TV LED merk TCL milik pelapor namun tersangka DONI berhasil melarikan diri melalui plafon rumah.

“Kemudian pada pukul 22.00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa tersangka Doni sedang berada di Macan Yohan selanjutnya tim menuju tempat tersebut dan mengamankan tersangka bernama Doni. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e subs 362 KUHPidana Ancaman hukuman nya 7 (tujuh) tahun penjara,” tutupnya

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close