HukumKriminalNew NormalPolrestabes MedanPolsek Medan BaruSumut

Polsek Medan Baru Ringkus 3 Spesialis Curanmor “Satu Diantaranya di Dor Petugas.

Medan,suara24.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru berhasil meringkus 3 kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerab beraksi di pelataran parkir kos-kosan Geraga Jalan Kuali Gang Waspada, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Baru.

Adapun ketiga pelakunya yakni Bambang (26) warga Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Nofan Kurniawan (20) warga Jalan Setia Budi Pasar 1 Gang Dame, Medan Sunggal dan Dwi Moko (39) warga Jalan Dwikora Gang Gelora Baru, Medan  Sunggal.

Ketiganya ditangkap karena adanya laporan korbannya bernama Mutaqin Batubara (23) warga asal Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan
Bagus Riski Adiva (19) warga Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah, ke Polsek Medan Baru.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan serta alat bukti rekaman CCTV yang terpasang dilokasi kejadian,  ketiga pelakunya berhasil di tangkap pada Senin (27/7/20) di Jalan Budi Luhur Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Setelah ketiganya ditangkap, lanjut Aris, petugas melakukan pengembangan guna mencari barang buktinya. Namun, pada saat itu, pelaku Bambang melakukan perlawanan terhadap petugas untuk mencoba melarikan diri. Petugaspun terpaksa memberikan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan tersangka dengan timah panas. Selanjutnya, setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, tersangka di bawa dan diamankan ke Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam aksinya, tersangka Bambang yang merupakan Residivis dengan kasus yamg sama berperan sebagai eksekutor dengan mematahkan stang sepedamotor yang terkunci dengan menggunakan kaki kanannya dan berhasil menggasak sepedamotor Honda Supra X warna abu-abu hitam BK 6914 SZ milik korban. Sedangkan rekannya Nofan, berperan memantau situasi dan mendorong sepedamotor tersebut hingga kerumah tersangka Bambang,” jelasnya.

Setelah berhasil, sambung Aris, tersangka Bambang datang menemui tersangka Dwi, guna meminta tolong untuk menjualkan sepedamotor tersebut. Sehingga melalui tersangka Dwi, sepedamotor itu pun akhirnya dijual senilai Rp 2,2 juta rupiah kepada seseorang berinisial M dan uang hasil penjualan tersebut dibagi.

“Selain tersangka, barang bukti berupa satu set kunci T, 1 unit sepeda motor Genio BK 6631 AJG yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian, satu jaket, topi dan helm dan uang senilai Rp. 400 ribu rupiah turut diamankan. Kepada polisi, tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian sepedamotor di lokasi yang sama. Tersangka berdalih melakukan pencurian itu dengan alasan kebutuhan ekonomi. Kini untuk tersangka berinisial M selaku penadah masih dalam pengejaran polisi,”ungkap Aris.(An)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close