LANGKAT, SUARA24.COM– Menindaklanjuti laporan tindak pidana pencurian, Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti hasil kejahatan.
Penangkapan dilakukan terhadap MAA alias Dogol (19) warga Jalan Pelita, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya ditangkap Selasa (06/06/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang mengendarai sepeda motor yang di curinya.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda SiharM.T Sihotang.SH mengatakan, pelaku ditangkap sesuai dengan LP/B/73/VI/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN. Tgl 06 Juni 2023 atas nama pelapor Hasanudin TM (73) warga Dusun II paluh Tabuhan, Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Dalam laporannya, korban pada Senin (05/06/2023) subuh sekitar pukul 05.00 WIB, kehilangan satu unit sepeda motor (Septor) merk Yamaha Jupiter Z tahun 2009 nomor Polisi BK 3489 II yang terparkir didalam garasi rumah, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta.
Atas perintah Kapolsek AKP Bram Candra SH.MH dan penyelidikan yang dilakukan, sore itu keberadaan pelaku diketahui sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Desa Lubuk Kertang.
“Pelaku sempat dikejar dan berhasil ditangkap, dimana pelaku mengakui perbuatannya, saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ucap Ipda Sihar M.T Sihotang.SH menerangkan. (Teguh)