Polsek Patumbak Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg Jaringan Internasional
MEDAN,SUARA24.COM- Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam plastik Teh China.
Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 2 orang tersangka yakni Basri dan Muhammad Hasbi alias Brewok.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip Antonio Purba, mengatakan kasus ini terungkap setelah dari hasil pengembangan kasus tersangka Azwani DKK, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 4 kg pada hari Selasa 14 Juli 2020 dapat diperoleh informasi pada hari Jumat 14 Agustus 2020 tentang keberadaan pelaku lainnya yang akan mengirim narkotika jenis sabu kedaerah Kabupaten Langkat.
Dari situ, sambung Kanit, unit Reskrim Polsek Patumbak pun langsung melakukan penyelidikan, pada Sabtu (22/8/2020).
“Setelah kita melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan 1 unit mobil pik-up Isuzu Phanter warna Hitam BL 8269 KI. Kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil tersebut di Jalan Medan-Binjai tepatnya di Jalan Besar Megawati Kota Binjai. Lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan didalam sebuah goni di bak belakang mobil tersebut yang dikendarai oleh saudara Basri berupa 10 plastik besar kemasan Teh China berisikan Narkotika jenis sabu,” ungkap Philip kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) sore.
Selanjutnya, lanjut Philip, dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh saudara Hasbi alias Brewok untuk membawa Narkoba tersebut ke Kabupaten Langkat.
“Dari keterangan tersangka Basri, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Hasbi di Jalan Iskandar Muda Medan tepatnya disalah hiburan malam ruangan VIP VI. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna dilakukan proses penyidikan. Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup sampai dengan 20 Tahun penjara,” tutupnya.(An)