Guna melengkapi proses hukum di kejaksaan Negeri Langkat dan proses persidangan dipengadilan Negeri Langkat. Tersangka berinisial SN alias I (41). Kapolsek stabat melalui Kanit reskrim Ipda Hermawan SH, pembaca reka adegan bersama anggota polsek, menggelar rekonstruksi peristiwa dugaan pembunuhan dilapang voli polsek Stabat, pada hari Rabu 21/04/2021.
Dalam rekonstruksi adegan pertama, Rabu (07/04) pagi hari Mutiara menghubungi korban (RK pacar mutiata) untuk datang kerumah nya untuk membicarakan tentang kehamilan mutiara bersama keluarganya, kemudian tersangka SN bersama Toto membawa anaknya mutiara berobat ke paranormal yang ada di tandem.
Toto masuk masuk kedalam rumah dan duduk menemani RK ngobrol diruang tamu. SN bersama istri dan anaknya berada didalam kamar dan membicarakan tentang kehamilannya yang diakui mutiara, bahwa RK yang telah menghamilinya.
Di rekontruksi adegan ke-13, korban pamit permisi pulang kepada mutiara. Pada saat RK ingin pulang bertemu dengan SN yang duduk dikursi teras rumah,lalu SN menyuruh RK duduk dikursi dengan berhadapan, sambil berbincang meminta pertanggung jawaban oleh RK, kehamilan mutiara. Namun oleh korban merasa tidak berbuat atas kehamilan anak SN,sehingga korban tidak mau bertanggungjawab, yang membuat SN emosi melihat korban.
Adegan ke-20 SN terus mengejar korban yang melarikan diri, serangan pisaupun membabi buta ke tubuh hingga keleher korban dalam posisi tergeletak ditanah berlumuran darah. Di adegan ke-22 hingga ke-28 .Diwaktu yang sama Toto menarik SN dan membawanya kerumah kepala dusun VI paya belibis, beserta sekertaris desa lalu menyerahkah kepada petugas polsek stabat.(Teguh)
