Polsek Tanjung Pura Lanjuti Laporan Pengerusakan Tanaman Mangrove Di Kwala Serapuh
LANGKAT,SUARA24.COM- Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/647/IX/2018/SU/LKT, Tanggal 30 September 2018 atas nama Syamsul Bhari (53) (pelapor), Ketua Poktan Nipah menghadiri panggilan ke Mapolsek Tanjung pura untuk dimintai keterangan, Senin (18/10/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Kehadiran warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura itu didampingi Kepala Divisi SDM LBH Medan M Ali Nafiah SH MHum selaku kuasa hukum (Tim) beserta Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti.
Adapun agendanya ketua Poktan Nipah itu dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana perusakan tanaman mangrove yang terjadi 30 September 2018 silam, dilokasi lahan pembibitan kelompok Tani Nipah yang berada di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.
Usai melakukan penyidikan diruang unit sidik, Kanit reskrim IPDA Ardiansyah H.S Sirait saat dikonfirmasi awak media suara24.com mengatakan, mereka dipanggil untuk di mintai keterangan
“Saya hanya meneruskan tugas dan Saya juga, belum lama disini,” cetusnya.
Diwaktu yang berbeda, Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti menyampaikan. Kami sangat mengapresiasi respon dari Polsek Tanjung Pura Meski terkesan terlambat, tapi itu merupakan awal yang baik dalam membongkar para pelaku perusak hutan Mangrouve
“kami akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan kasus ini sehingga para mafia yang melakukan pengerusakan ekosistem hutan Mangrouve di kabupaten LANGKAT bisa terbongkar, semoga kasus ini akan menjadi jalan untuk mengungkap kasus -kasus alih fungsi lahan pesisir di Kabupaten Langkat,” cetusnya.
Lanjutnya, wanita yang biasa disapa Mimi itu juga menyampaikan. Lokasi itu adalah lokasi pembibitan kelompok Tani Nipah yang didanai oleh Bapedas dan Kawasan tersebut masuk dalam hutan produksi yang dinyatakan oleh Bapedas saat itu, sehingga dijadikan lokasi pembibitan, lalu lokasi itu diusulkan HKM oleh kelompok Taruna Mangrove
“Dan untuk izin kelompok Teruna mangrove sudah diterbitkan melalui Mentri Kehutanan, tetapi saat ini, lokasi tersebut justru dipagar oleh seseorang berinisial AN,” ungkap wanita pecinta lingkungan itu.
Menanggapi laporan pemanggilan terhadap Syamsul Bahri, Ponirin dan Gunawan dipolsek Tanjung pura, untuk dimintai keterangan. Kepala Divisi SDA LBH Medan Mhd. Alinafiah SH., M.Hum selaku kuasa hukum poktan Nipah menyampaikan kepada awak media.
Laporan perusakan tananaman mangrove yang disampaikan Syamsul Bahri selaku Ketua Kelompok Tani Nipah ke Polres Langkat pada tahun 2018. Atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana dengan pengrusakan pohon mangrove milik poktan Nipah yang berada dikawasan hutan produksi. Dalam suatu penanganan perkara pidana proses pemeriksaan ini sangatlah lama, dari 2018 sampai dengan sekarang belum ada penetapan tersangka
“Kami berharap Polsek Tanjung Pura bisa menuntaskan pengaduan Ketua Poktan Nipah ini, agar dapat dirasakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta menimbulkan efek jera bagi pelakunya,” pungkasnya. (Tg)