Praktisi Hukum Sumatera Utara Serukan Copot Kapolsek Deli Tua Atas Pembiaran Lokalisasi Kejahatan, Masif “Racuni” Warga !
SUARA24.COM,MEDAN– Setelah menjadi sorotan dan viral di sejumlah media massa, aktivitas permainan game ketangkasan meja ikan – ikan yang dianggap merupakan kejahatan kemanusian tetap beroperasi di Gang Florida Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.
Hal ini pun memantik tanggapan Praktisi Hukum Sumatera Utara (Sumut) Rambo Silalahi SH angkat suara. Dalam keterangan resminya, Rambo mengatakan bahwa ada sesuatu yang aneh disana jika sudah viral dan ramai disorot media massa dan petugas Kepolisian setempat tak bergerak maka akan berdampak serius terhadap tatatan kehidupan ditengah – tengah masyarakat, dan menimbulkan ragam tanya, ujarnya.
” Game Ketangkasan meja ikan – ikan tak ubahnya dengan situs – situs perjudian online maupun perjudian lainnya yang dapat menimbulkan rasa penasaran, ketagihan dan kecanduan. Banyak dampak negatif yang ditumbulkan akibat judi, jika dibiarkan maka ini yang menjadi perhatian kita semua, ada apa itu ” tanyanya heran, Jumat (1/11).
Tambahnya, terkait aktivitas perjudian yang masih tetap beroperasi disana, Polsek terkait harusnya bertanggungjawab penuh dalam menjaga wilayah kerjanya agar ketertiban masyarakat dapat terjaga. Jika itu tidak dilakukan, sudah seharusnya pimpian Kepolisian daerah mencopot itu Kapolseknya yang diduga melakukan pembiaran tandas Rambo Silalahi SH.
Diberitakan sebelumnya, game ketangkasan meja tembak ikan – ikan yang dilarang karena menimbulkan kecanduan serta menimbulkan gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) berada di sebuah Rumah Toko (Ruko) tepatnya di Gang Florida Kelurahan titi kuning, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara telah disampaikan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (28/10).
Ironisnya, Gidion Arif Setyawan hanya menanggapi santai konfirmasi wartawan. Ia hanya membalas berupa sebuah stiker tanpa disertai kalimat apapun, sikap acuh Kapolrestabes Medan yang baru menjabat, yang dipercayakan oleh Lembaga Polri itu bahkan tak merinci kapan akan dilakukan penyelidikan terhadap terduga bandar yang telah “meracuni” warga serta telah menganggap hukum seperti mainan itu.
Amatan wartawan hingga pada hari Jumat (1/11) aktivitas terlarang tersebut tetap eksis beroperasi 24 jam nonstop. Berulangkali dipertanyakan kepada Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Chnadra mengenai aktivitas terlarang beroperasi diwilayah kerjanya itu. Akan tetapi ia enggan merespon. (Red/Tim)