HukumLangkatSumut

PT.DRF Diduga Buang Limbah, Ketua DPW Formapera SUMUT: Minta Pemerintahan Tindak Tegas

LANGKAT-SUARA24.COM- Pabrik perebusan pinang muda PT. DRF (singkatan) dengan pemilik inisial XHF yang berada di pinggir jalan Lintas Sumatera. Pasar III (Tiga) suku, Dusun V, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Diduga membuang limbah cair ke irigasi (Parit) pemukiman tanpa diolah terlebih dahulu

Menurut informasi yang dapat awak media suara24.com, pihak pabrik mengalirkan limbah cair, pada senin (16/8) pagi disaat hujan.

Diduga pabrik perebusan pinang yang beroperasi kurang lebih tiga bulan itu tidak miliki izin dari dinas terkait.

Diwaktu terpisah, menyikapi hal tersebut, Ketua DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara ( FORMAPERA) SUMUT Ferry Afrizal, saat di mintai tanggapan mengenai keterkaitan hal tersebut mengatakan,

” Terkait dugaan adanya limbah pengelohan pabrik atau sejenisnya yang dibuang ke aliran sungai atau parit itu patut diduga sebagai pelanggaran UU PPLH atau lingkungan hidup, pungkas nya diujung telepon kepada Suara24.com

Menurutnya, jika hal tersebut benar adanya pihak perusahaan dapat terancam pidana ,

” disini kalau benar pabrik tersebut ada melakukan dumping limbah ke lingkungan, dapat terancam pidana sesuai dengan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.

Kita minta kepada pihak terkait, baik dinas lingkungan kecamatan bahkan pihak desa harus pro aktif untuk lakukan tindakan tegas, jika belum memenuhi unsur pengolahan harus distop sementara,” tutup Feri mengakhiri pembicaraan.

SEBELUMNYA

Awak media konfirmasi Camat Hinai Muhammad Nawawi, S.STP melalui WhatsApp, menanyakan ijin dari PT. DRF dimiliki oleh inisial XHF. Dalam pesan singkatnya Camat mengatakan , belom ada izinnya itu bang.

“Belom ada izinnya itu bang,” jawab camat melaui pesan singkat WhatsApp nya.

Warga yang berdomisili disekitar pabrik mengaku, sangat terganggu dengan kepulan asap pabrik. Terutama Kesehatan, khususnya anak-anak dan orang tua yang terdampak langsung karena hampir setiap hari menghirup asap pabrik perebusan pinang tersebut.

“Terkadang tengorokan sakit dan kering ketika terhirup asap pabrik serta bau yang terkadang terbawa angin hingga masuk kedalam rumah,”ungkap warga kepada awak media suara24.com pada kamis sore (12/08/2021)

Menurut informasi didapat awak media. Pabrik berinisial PT DRF (singkat) pemiliknya, diduga warga asing atau WNA (Warga Negara Asing) dengan nama inisial XHF. Disebut-sebut, pabrik itu sudah berusaha (beroperasi) selama 3 bulan, dari informasi pekerja di pabrik tersebut.

Namun dari beberpa warga lainnya, mengatakan, kalau pabrik itu sudah beraktivitas selama setahun. Yang menjadi warga marah atau meresah, yakni terkait pabrik itu memiliki dampak lingkungan. Seperti limbah cairan air yang dihasilkan, polusi udara berupa asap, menimbulkan bau busuk, hingga kebisingan aktivitas pabrik.

Warga resah atas dampak lingkungan yang dihasilkan pabrik. Warga juga merasa dalam proses perijinan, yakni dimintai tanda tangan kewarga, dengan janji-janji kesepakatan dan tuntutan warga.

Meskipun mendapat biaya konpensasi sebesar Rp.100 ribu per Kepala Keluarga (KK) di sekitar pabrik, namun warga merasa adanya keganjilan, seperti pembohongan. Warga dijanjikan oleh Pemdes setempat, akan ada musyawarah lanjutan yang akan dibahas antara pihak perusahaan dan warga, yang dipasilitasi oleh Pemerintahan desa setempat.

Diantaranya, akan ada pertemuan lagi antara masyarakat disekitar dengan orang pihak perusahan pabrik , pertemuan akan dipasilitasi oleh Penerintah Desa Tanjung Mulia, namun pertemuan itu tidak terelisasi.

Warga Resah Tidak Gubris.

Warga yang resah kemudian melaporkan kejadian soal dampak lingkungan terkait pabrik perebusan buah pinang muda, ke kantor desa, bahkan di tingkat kecamatan.
“Kita sudah beritau kepada Pak Camat, terkait limbah atau dampak lingkungan dari pabrik, namun Camat hanya mengatakan terimakasih informasinya,” sebut Banun ibu rumah tangga yang berstatus janda tua, rumahnya bersebelahan dengan pabrik perebusan pinang, sambil menirukan ucapan camat.

Sepertinya keluhan kami tidak di gubris Pak Camat. Kemarin itu asap tebal dan bau busuk dari pabrik keluar mecemari lingkungan. Kami disini merasa terganggu. Bahkan tenggorokan kami juga kering dan ada warga yang sakit gegara dampak lingkungan dari pabrik ini. Terkadang kepala kami pening mencium bau yang dihasilkan pabrik itu, sebutnya Banun, didampingi Suparmi, Ijal dan warga lainnya.

Mereka minta, permasalahan ini tidak terjadi lagi. Kalau soal tanda tangan, kami tidak mau lagi menanda tangan untuk pabrik ini, kalau persoalan seperti ini, ungkap warga.

PENINJAUAN DLH KE PABRIK

Dari hasil peninjauan dilapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, melalui Rajianto SE, selaku Kasi Keruskan Lingkungan menyampaikan kepada para awak media.

Terdapat kekurangan dari pabrik diantaranya cerobong asap terlalu rendah atau pendek

“Selanjutnya bak penampungan libah cair pabrik tidak sesuai dengan hasil produksi pabrik, yakni dari 10 ton hingga 12 ton lebih, dari produksi kapasitas per harinya. Bahkan juga diketahui, pabrik tersebut juga belum mengantongi perizinan usahanya.” punhkasnya .(Teguh)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close