HukumKriminalPolsek Medan BaratSumut

Rampok Sepedamotor NMax “Residivis Diciduk Tekab Polsek Medan Barat.

MEDAN,SUARA24.COM- Seorang pria berinisial AMM (25) ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Barat tak jahu dari kediamannya, Kamis (06/08/2020) kemarin sekira pukul 01.00 WIB.

Pasalnya, pria yang merupakan warga Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan merupakan residivis di tahun 2015 ini merampok sepedamotor milik Muhammad Hanafi, pada Kamis (14/05/2020).

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Prasetyo Triwibowo SIK MH mengatakan, kasus perampokan ini terjadi di saat korban yang mengendarai sepedamotor melintas di Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (14/05/2020) sekira pukul 00.50 WIB.

Tiba-tiba saja, korban diberhentikan oleh tersangka AMM sembari langsung mencabut kunci kontak sepedamotor Yamaha NMax BK 5367 AIP yang dikendarai oleh korban.

“Selain membawa kabur sepedamotor, tersangka juga mengambil uang sebesar Rp 15 ribu dari saku celana milik korban, “terang Kompol Afdhal, Jumat (14/08/2020).

Usai menguasai harta korbannya, lanjut Afdhal, tersangka AMM inipun langsung kabur dan menjual sepedamotor milik korbannya tersebut. Sedangkan korban yang tidak senang lantas membuat laporan pengaduannya ke Polsek Medan Barat dengan LP nomor : 126/V/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek M Barat tanggal 15 Mei 2020.

“Tersangka AMM ini menjual sepedamotor korban ke seseorang berinisial T (DPO), di mana uang hasil penjualannya itu dibelikan baju, celana dan untuk kebutuhannya sehari-hari, “papar Kompol Afdhal.

Sambung Afdhal, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat lantas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka AMM inipun berhasil dibekuk tidak jauh dari kediamannya.

“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 potong baju dan celana hasil dari penjualan sepedamotor milik korban. Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal  365 KUHPidana,” tutupnya.(An)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close