LANGKAT,SUARA24.COM – Forum Kordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forcompinca) Hinai menggelar razia penertiban warung remang – remang yang menyediakan minuman keras (Miras), Senin (14/3) sekirah jam 10.00 WIB.
Adapun razia yang dilakukan Forkopimcam terhadap pemilik warung Win, yang berlokasi di Lingkungan VI (6) Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat
Hal itu tersebut disampaikan Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH, Selasa (15/3/2022) siang melalui Kasi humas Polsek.
Dalam giat razia warung remang – remang yang menyediakan minuman keras tersebut, dipimpin Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian, SH dan Camat Hinai Bahrum SE di ikuti Lurah Kebun Lada Minardi SH, Kanit Res Polsek Hinai Ipda Tomi Elvisa Ginting SH, Kanit Intel Polsek Hinai Aiptu L.H.W Sinaga, Kepling Kebun Lada dan Personil Polsek Hinai.
Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Hinai menjelang bulan suci ramadhan. “Dalam razia tersebut Forkopimcam mengamankan 23 botol minuman keras yaitu anggur merah 5 botol, anggur putih 7 botol, bir hitam 2 botol dan bir putih 9 botol,” Ketusnya Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH.
Disela waktu razia tersebut lanjut Kapolsek Hinai. “Pemilik warung di beri himbauan agar seluruh pengunjung warung/ kafe tuak mematuhi Prokes Covid 19 dengan menerapkan 5 M, agar pemilik usaha menghentikan kegiatan /menutup usaha warung / Kafe tua pukul 21.00 wib setiap harinya, tidak membunyikan musik dengan keras/ berisik, tidak menjual minuman keras dan tidak menggunakan Narkoba,” pungkasnya. (Teguh)