HukumJakartaNasional

Tempuh Jalur Kekeluargaan CV.Mida Mas dan PT.Gaya Makmur Lestari Berdamai

Pengadilan negeri Jakarta pusat; (Foto Istimewa)

JAKARTA, SUARA24.COM- Adanya Gugatan Pailit yang diajukan CV.Mida Mas terhadap PT.Gaya Makmur Lestari, Kuasa Hukum PT.GayaMakmur Lestari angkat bicara, melalui kantor Hukum Salim Halim mengatakan, PT GayaMakmur Lestari telah membayarkan seluruh kewajibannya “Kami sudah menyelesaikannya di luar persidangan, ‘ungkap dia kepada Suara24.com, Selasa (23/3/21) .

Langkah itu diambil setelah pihak CV.Mida Mas dan PT.Gaya Makmur Lestari menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.

Nah, dengan akan dicabutnya permohonan tersebut pada persidangan berikutnya, maka secara otomatis perkara pailit terhadap PT.Gaya Makmur Lestari ini juga nanti akan berhenti

Adapun permohonan perkara pailit yang akan dicabut dengan registr nomor :13/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada (12/3/21) yang lalu.

Sementara itu secara terpisah, kuasa hukum CV.Mida Mas membenarkan adanya rencana pencabutan perkara pailit tersebut. “Ya memang akan dicabut, karena sudah dibayarkan semuanya secara tunai ” ungkap dia kepada awak media.

Senada kuasa hukum PT.Gaya Makmur Lestari itu juga menjelaskan bahwasanya sebelumnya ada miskomunikasi pada internal perusahaan PT.Gaya Makmur Lestari sehingga sebelumnya ada info yang tidak tersampaikan seluruhnya kepada management namun setelah diluruskan oleh kuasa hukum pihak PT.Gaya Makmur Lestari dan sekarang kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalah ini dengan cara kekeluargaan.(Rm)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close