Berita  

Resmi Diangkat Akhir Tahun, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Cair Mulai Januari 2026

JAKARTA – Gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mencapai puncaknya menjelang tutup tahun 2025. Ribuan pegawai di berbagai daerah, mulai dari Nganjuk, Kalimantan Selatan, hingga Tanah Datar, telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada pekan ini (23-24 Desember 2025).

Namun, pertanyaan terbesar yang muncul di kalangan pegawai baru ini adalah: Berapa sebenarnya gaji yang akan diterima?

Prinsip “Safety Net”: Gaji Tidak Boleh Turun

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu tidak menggunakan tabel gaji tunggal seperti PPPK Penuh Waktu. Pemerintah menetapkan prinsip safety net atau jaring pengaman, di mana penghasilan yang diterima tidak boleh lebih kecil dari honor yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer (Non-ASN).

“Gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (APBD), namun dikunci dengan syarat tidak boleh ada penurunan pendapatan. Jika sebelumnya menerima Rp1,5 juta, maka sebagai PPPK Paruh Waktu minimal menerima angka tersebut,” jelas sumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan terbarunya.

Mekanisme Pembayaran dan Tanggal Gajian

Kabar baik bagi para pegawai yang baru dilantik, gaji pertama dengan status baru ini dijadwalkan cair pada awal tahun depan. Di Kabupaten Nganjuk misalnya, Bupati telah memastikan bahwa gaji perdana PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan pada 2 Januari 2026.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, pembayaran gaji kini akan dilakukan secara tertib administrasi layaknya ASN, masuk langsung ke rekening bank daerah yang bekerja sama dengan pemda setempat.

Status ASN Sah dan Punya NIP

Meski “paruh waktu” dengan jam kerja yang lebih fleksibel (misalnya 4 jam sehari), status hukum pegawai ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah.

Kepala BKN, yang hadir dalam penyerahan SK massal di Kalimantan Selatan kemarin (23/12), menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal ini memberikan kepastian karier jangka panjang dan perlindungan hukum yang tidak dimiliki saat masih berstatus honorer.

“Ini adalah jalan tengah terbaik. Honorer tidak di-PHK, pendapatan tidak turun, dan statusnya naik menjadi ASN,” ujarnya di hadapan 6.000 lebih pegawai yang baru dilantik.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Sebagai informasi, perbedaan utama terletak pada jam kerja dan nominal tunjangan. Jika PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam sehari dengan gaji sesuai Perpres (Golongan I-XVII), maka PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang disepakati dalam kontrak (biasanya setengah dari jam normal) dengan gaji yang disesuaikan secara proporsional atau lump sum sesuai kemampuan daerah.