“Salam Dari Binjai” Angka Kejahatan Meningkat Tajam Dipicu Maraknya Perjudian di Jalan Ade Irma Suryani

BINJAI,SUARA24.COM- Meski telah diketahui dan disampaikan kepada Kapolres Binjai Bambang C Utomo serta kepada Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi namun markas perjudian yang berada di pusat kota binjai tepatnya di Jalan Ade Irma Suryani terus beroperasi hingga memantik reaksi beragam oleh masyarakat.

Pasalnya, markas perjudian yang berada di pusat kota Binjai dan ditengah padat penduduk itu sudah sangat meresahkan ditengah – tengah masyarakat.

Akan tetapi, tiba-tiba bandar inisial Aseng Kayu (AK) seolah tak perduli aturan hukum maupun keresahan masyarakat tersebut. Terbukti, aktivitas ilegal tersebut masih aman dan nyaman bagi pecandu arena pertaruhan judi dilokasi itu tanpa penindakan dari kepolisian setempat.

Dikonfirmasi hal ini kembali kepada Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo namun hingga berita ini dimuat oleh redaksi Bambang belum memberikan tanggapan resmi.

Dipertanyakan ulang kepada Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi namun hingga berita ini diturunkan oleh redaksi kedua petinggi itu bungkam tanpa memberikan penjelasan apapun.

Dilain sisi, menanggapi adanya satu lokalisasi yang dijadikan markas perjudian yang luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) praktisi hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi SH, MH saat memintai kru awak media ini tanggapannya mengatakan bahwa secara peraturan – undangan sudah dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian dilarang karena dampak negatif yang ditimbulkan akibat kecanduan bermain judi.

” Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenai pidana penjara ” tandas Rambo Silalahi SH, MH.

Masih kata Rambo, jika merujuk pada undang-undang – undang-undang, berarti seharusnya sudah seharusnya pengoperasian perjudian tersebut wajib dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku jelasnya.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan akibat kecanduan bermain judi juga dapat mempengaruhi psikologis seseorang yang akan menghalalkan segala cara untuk mencari modal untuk bertaruh bermain judi.

Diberitakan sebelumnya, hasil penelusuran wartawan perjudian tersebut masih ramai dikunjungi penikmat judi yang merasa nyaman dan aman dari pengambilan gambar Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, puluhan mesin ikan – ikan beroperasi dikawam oleh oknum berseragam cokelat.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, aktivitas perjudian di lokasi ini sempat ditutup. Namun, hanya hitungan hari saja sudah dibuka kembali.

Warga sekitar berinisial nama BJU menuturkan bahwa marak aksi kejahatan terjadi diwilayah mereka dampak dari bebasnya operasi perjudian 24 jam nonstop.

“Kami warga sangat kwatir ada lokasi perjudian disini bang tak tau kami warga mana saja datang datang kesini untuk bermain judi, kenapa tak digrebek apa polisi tak tahu ada judi disini,” sebutnya warga yang enggan menyatakan namanya itu.

Keresahan warga semakin memuncak atas dampak bebasnya operasi perjudian mulai dari maling – maling kecil yang kian meresahkan. Tidak hanya itu, dilokasi tersebut juga disinyalir menjadi sarang dari transaksi narkotika.

Saat dilokasi, ditemui seorang wanita muda yang memperkuat informasi yang dihimpun dari warga mengatakan puluhan mesin judi tersebut milik AK (Aseng Kayu) tuturnya.

Wanita berparas cantik itu juga turut memberikan bahwa bagian pengawas diatur oleh seorang bernama Budi sambil berkata. (Merah/TIM)