LANGKAT,SUARA24.COM- Pabrik perebusan pinang muda milik PT DRF (singkatan) bertempatan di Pasar III (Tiga) suku, Dusun V, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, diduga tidak mengantongi izin operasi serta tidak mengindahkan intruksi kepala dinas lingkungan hidup (LH) ataupun wakil ketua DPRD Langkat, saat sidak pada (24/08) untuk menutup pabrik sementara, sampai dokumen perizinan selesai.
Pasalnya hingga saat ini pabrik tetap beroperasi. Menurut informasi yang di dapat awak media dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya, pada senin, 30/08/202, sekira pukul, 15:00 Wib. Pabrik perebusan pinang hingga saat ini, masih tetap beroperasi
“Pabrik sampai saat ini masi tetap beropersi bahkan warga tersebut menerima informasi, pada hari minggu sore pihak pabrik kembali membuang limbah,” ketusnya pada awak media suara24.com.
Mendapat informasi pabrik tetap beroperasi, awak media mengkonfirmasi Wakil ketua DPRD langkat serta kepala Dinas lingkungan hidup melalui pesan WhatApp
Namun hingga berita ini dikirim ke redaksi, wakil ketua DPRD Langkat dan kepala Dinas lingkungan Hidup, tidak membalas pesan konfirmasi awak media, walau sudah terlihat contreng dua.
SEBELUMNYA
Terkait keluhan warga sekitar, mengenai polusi udara serta bau limbah yang tidak sedap dari pabrik perbusan pinang muda PT. DRF(singkatan) Pemilik inisial XHF dan diduga belom memiliki perizinan
Atas keluhan warga tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Dony Setya S.H, M.H, didampingi Kepala Dinas lingkungan hidup Iskandar Zulkarnain Tarigan,
Yasir selaku kepala bidang, Camat Hinai Muhammad Nawawi, S.STP. Kepala Desa Tanjung Mulia, beserta Satpol PP
Melakukan sidak ke Pabrik perebusan pinang muda yang berada di pinggir jalan Lintas Sumatera. Pasar III (Tiga) suku, Dusun V, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Selasa,24/082021.
Ditempat berbeda usai melakukan sidak wakil ketua DPRD langkat Donny Setha, S.T, S.H,M.H, saat diwawancarai di ruang kerjanya, oleh awak media suara24.com, mengatakan
“Intinya kita tidak menghalangi pabrik beroperasi di Kecamatan Hinai ini, terlebih di tengah pandemi Covid 19, pabrik tersebut dapat menyerap tenaga kerja dari daerah tersebut,”ketusnya
Tetapi Kita tidak mau juga, lanjutnya wakil ketua itu menyampaikan. Untuk pengusaha pabrik melanggar aturan yang bisa berdampak pada lingkungan dan bisa juga bisa menimbulkan korban. Tadi kita lihat, belom ada izin Amdalnya serta izin air bawah tanah (ABT) belom ada, kita juga belom sampaikan kepada tenaga kerjanya, apakah sesuai dengan aturan pemerintah yang ada di disnaker langkat
“Intinya, perusahaan harus ditutup sementara, seperti janji kades untuk berkordinasi menutup sementara pabrik, sampai izin- izin surat yang ada diselesaikan,” ujarnya wakil ketua DPRD langkat
Untuk selanjutnya. Kita akan buat rapat dengar pendapat (RDP). Apabila ditemukan tindak pidana, maka kita akan panggil istansi kepolisian, sehingga langkat ini berbuat sesuai aturan, jangan lagi menabrak aturan.
Diwaktu berbeda selesai sidak. Iskandar selaku Kepala dinas lingkungan hidup, saat dikonfirmasi melalui via telefon mengatakan.
Secara administrasi pabrik sudah memenuhi persyaratan dalam dokumen-nya, cuma untuk dokumen, kita belum tau kapan selesainya
“Jadi intinya, dimasa dokumen belom selesai kita akan hentikan sementara,” ujarnya
Selanjutnya, ketika awak media menayakan sanksi bagi pabrik tersebut bila beroperasi tanpa memilik surat izin. Kadis LH menjelaskan
” Menurut peraturan menteri lingkungan hidup Tahun 2021 Nomor 22 sanksi tidak ada pidana tetapi administrasi. Jadi, jika tahap satu,dua atau tiga tidak mendengarkan aturan tersebut pihak pabrik akan di denda administrasi,” pungkasnya
Menurut informasi yang didapat, mengenai sanksi, jika suatu badan usaha tidak memiliki izin lingkungan sebagai berikut.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.
Dan sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar. (Teguh)