Deli SerdangHoaxHukumSumut

Sebarkan Berita Hoax ” Kades Sambirejo Timur Akan Laporkan Akun Facebook Zidan Alif Sidiq Zidan

Deli Serdang,suara24.com- Banyaknya pelaku tindak Pidana penyebaran berita Hoax yang telah dihukum berdasarkan UU IT tidaklah menjadi pelajaran bagi beberapa masyarakat pada umumnya.

Hal inilah yang terjadi pada akun sosial media Facebook Zidan Alif Sidiq Zidan yang membuat suatu postingan yang diduga adalah informasi Hoax dengan menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kepala desa Sambirejo Timur Joko Susilo.

Adapun dalam postingan akun Zidan Alif Sidiq Zidan tersebut pada tanggal (18.06.20) yang mengatakan bahwasanya Kades Sambirejo Timur Telah di Tangkap KPK Karena Korupsi Dana Bantuan Covid-19 “Tunggu saja kalian para kepling giliran kalian akan tiba, itulah hukuman bagi orang yang makan hak orang lain”

Screen Shot Status Akun Facebook Zidan Alif Sidiq Zidan Yang di Duga Telah Menyebabkan Informasi Hoax

Kades Sambirejo Timur Joko Susilo Ketika dikonfirmasi suara24.com menuturkan sangat kecewa atas postingan akun tersebut dan membuat kegelisahan ditengah-tengah masyarakat “apa yg diposting oleh akun Zidan Alif Sidiq Zidan tersebut tidaklah benar, tidak pernah saya diperiksa KPK dan berita ini sangat merugikan nama baik saya dan perangkat desa, dalam waktu dekat mungkin kita akan buat laporan bila pemilik akun tidak ada itikad baik”, ujar Joko.

Sebagaimana diatur dalam UU IT pasal 27 ayat (3) “Bahwa individu yang menyebarkan informasi yang menghina atau mencemarkan nama baik orang lain secara online akan dihukum pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar”

Show More

Related Articles

4 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close