Sempat Kabur, Pelaku Setubuhi Anak Bawah Umur Diciduk Opsnal PPA, Orangtua: Terimakasih Polres Langkat

LANGKAT,SUARA24.COM– Sempat kabur dan tidak ada kabar setelah kedoknya terbongkar, SB Alias Abay (40) warga Dusun Paluh Nipa, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, pelaku persetubuhan anak dibawah umur akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat didalam rumahnya.

Kini SB pelaku pencabulan terhadap RW(16), harus mendekam di ruangan berjeruji besi setelah ditangkap Unit PPA yang pimpin Kanit Ipda Mely Bangun melalui Anggota Opsnal Zul Gondrong dan Jhon Piter, Sabtu malam (28/5/2022) sekira Pukul 20.00 WIB.

Adapun penangkapan tersebut atas laporan Polisi Nomor: L/B/767/Xl/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 26 November 2021.

Sebelum dilakukan penangkapan

Pantauan awak media saat dilokasi, anggota Opsnal Unit PPA Polres langkat beserta orangtua korban berinisial AL melakukan pengintaian di sekitar rumah milik SB yang berada di Dusun Paluh Nipa, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura.

Dimana dalam pengintaian tersebut ada mendengar suara seorang lelaki didalam rumah, lalu anggota opsnal PPA bergegas mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang wanita yang diduga istri dari terduga pelaku.

Selanjutnya Zul Gondrong dan Jhon Piter masuk kedalam rumah, tak butuh waktu lama anggota Opsnal lansung menangkap seorang pria berinisial SB Alias Abay tanpa perlawananan. Usai dimintai keterangan dan bebarapa berkas milik pelaku, selanjutnya SB di bawa ke Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, menanggapi tertangkapnya SB alias Abay terduga pelaku pencabulan anak terhadap putrinya RW (16). AL (43) selaku orang tua korban mengucapkan berterimakasih kepada Polres Langkat

“Terimakasih Polres Langkat dan kepada bapak Kapolres AKBP Danu Pamungkas Totok SH, SIK, selaku pimpinan melalui personil anggota Opsnal PPA Polres Langkat
telah menangkap pelaku,” ucapnya.

“Lanjutnya, semoga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang ditentukan oleh Undang -Undang tentang perlindungan anak,” harap orang tua korban dengan nada kesal. (Teguh)