Deli SerdangSumut
Sempat Viral Di Sosmed, Diduga Anak Tiri Hina Uang ibunya kini dilaporkan Kepolisi
DELI SERDANG, SUARA24.COM– Kepolisian negara republik indonesia daerah sumatera utara Resor kota Deli Serdang Menanggapi Konseling laporan pengaduan, dari Seorang ibu Di Deli Serdang yang mengaku dipermalukan oleh anak tiri dimedsos akhirnya membuat pengaduan di polresta Deli Serdang pada hari senin (29/11/21)
Didampingi anak mantu dan adiknyaseorang wanita Berinisal S A (51) yang bekerja sebagai sales mengadukan anak tirinya berinisial D N Dipolresta Deli Serdang pasalnya S A merasa dipermalukan oleh D N (anak tiri), D N meng unggah Video dan postingan dengan ucapan dan perkataan yang tidak patut ditiru, Di akun medsos (fb) miliknya.
Tertera dalam konseling laporan pengaduan peristiwa yang dilaporkan Diduga UU ITE pasal 45 ayat 3, diketahui hari/ tgl peristiwa pada hari jum’at 18 November 2021 pukul 14:00 wib, Tempat peristiwa Jln. pimpinan Desa bintang meriah kecamatan batang kuis kabupaten deli serdang, pelapor S A (51),pelaku Telapor D N (18).
modus operandi bahwa pada hari jum’at tanggal 19 November pada pukul 14:00 wib pelapor dihubungin saksi inisial N P S dan mengatakan kepada pelapor telah melihat video postingan dari D N yang dipasang di akun FB nya dan pelapor mengatakan belum melihatnya, sehingga saksi mengirimkan video tersebut, Terlapor ada menuliskan kata kata perempuan serakah Hati buta dan biadab,kemudian kata kata tersebut tertuju kepada pelapor, atas kejadian tersebut merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu kepolresta deli serdang agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatanya.
Piket fungsi reskrim polresta Deli Serdang akan menyelidiki terlebih dahulu perihal tentang laporan dari pelapor terkait kasus terjadinya tindak pidana UU ITE.
Piket reskrim Romi Tru Waldi, S,H M,H berdasarkan pertimbangan dari Sat Reskrim sebagai fungsi penyelidik dan penyidik dari laporan pengaduan tersebut, Laporan akan dilidik terlebih dahulu oleh pihak sat reskrim.
Piket reskrim Romi Tru Waldi, S,H M,H berdasarkan pertimbangan dari Sat Reskrim sebagai fungsi penyelidik dan penyidik dari laporan pengaduan tersebut, Laporan akan dilidik terlebih dahulu oleh pihak sat reskrim.
Ditemui se usai lakukan pengaduan konseling, dihalaman mako polresta Deli Serdang S A wanita berumur separuh abad ini berharap, laporanya dapat segera diproses, dan pelaku dapat dihukum sesuai perbuatanya. imbuhnya. (Tim)