MEDAN – Sidang lanjutan sengketa kepemilikan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Gandhi, Medan, memasuki babak krusial dengan keterangan ahli hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam kesaksiannya, Dr. Tony, S.H., M.Kn., secara tegas menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang oleh pihak penggugat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat di mata hukum.
Keterangan ahli tersebut secara signifikan memperkuat posisi penggugat dalam mempertahankan haknya atas properti yang menjadi objek sengketa.
“Sertifikat itu adalah bukti kepemilikan yang sah selama tidak ada gugatan lain yang membatalkannya,” ujar Dr. Tony di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, pihak yang telah menguasai fisik sebidang tanah selama 20 tahun secara terus-menerus memiliki hak untuk mengajukan permohonan sertifikat. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar hukum yang kuat bagi kepemilikan.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Tony juga meluruskan kekeliruan umum mengenai “Gran C” yang sering dianggap sebagai bukti kepemilikan. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah alas hak.
“Gran C itu hanya catatan pembayaran pajak pada masa pemerintahan Hindia-Belanda, bukan bukti kepemilikan tanah. Bukti yuridis yang diakui negara adalah sertifikat,” tegasnya.
Menanggapi keterangan ahli, Kuasa Hukum Penggugat, Bobby Christian Halim, S.H., M.H., menyatakan bahwa kesaksian tersebut semakin memperjelas duduk perkara. Menurutnya, kliennya telah memenuhi dua unsur utama kepemilikan, yakni penguasaan fisik atas properti dan bukti yuridis berupa sertifikat.
“Keterangan ahli ini tidak terbantahkan dan sangat menguatkan dalil kami. Klien kami menguasai objek sengketa dan memegang sertifikat asli. Sementara pihak lawan hingga kini tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang otentik,” kata Bobby kepada wartawan usai sidang.
Bobby menambahkan, pihaknya optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, di mana posisi hukum kliennya sangat kuat. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya dari majelis hakim.






