LangkatSumut

Sengketa Warisan, Surung Surbakti: Walaupun Anak Perempuan Kami Juga Punya Hak

LANGKAT,SUARA24.COM- Urusan harta warisan pada umumnya selalu berujung sengketa di kalangan masyarakat Indonesia. Masing-masing anak biasanya saling berebut menuntut bagiannya. Bahkan, karena tak ada yang mau mengalah, terjadilah miss komunikasi hingga perkelahian di antara sesama saudara kandung.

Seperti yang terjadi atas lahan warisan dari Surung Serbakti (Almarhum) di Dusun Lulau Gambir, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, yang kini menjadi problema antara saudara kandung.

Pasalnya, empat dari delapan bersaudara ini, merasa keberatan atas lahan warisan orangtua meraka, yang masih bersengketa. Luas lahan itu berkisar 29 hektar. 10 hektar berada di Dusun Lulau Gambir, Desa Pulau Rambung Kecamatan Bahorok. 19 hektarnya lagi berada di Desa kutambaru, Kecamtan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Seperti yang disampaikan Serasi br Surbakti (66) anak ke-5 Surung Surbakti, tujuan kehadirannya ke lahan tersebut adalah untuk menuntut keadilan. “Dah berkisar 20 tahun lahan ini dikuasai Per Surbakti dan Hor alias Cin Surbakti (adik kandung Serasi) tanpa ada kejelasan kepada anak perempuan orang tua kami,” ketus warga Jl Binjai Kilometer 9,5 Lingkungan Payegeli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu, Minggu (13/2) siang.

Selama ada tanaman sawit di sana, kata Serasi, mereka tak pernah merasakan hasilnya. Mereka merasa didiskriminasi oleh adik kandungnya. “Sawit ini dah berusia sekitar 30 tahun, tapi gak pernah kami merasakan hasilnya. Kami malah dikatai ‘anak perempuan gak tau malu’,” ketus Serasi menirukan ucapan adiknya.

Pada kesempatan yang sama, anak ke-4 Surung Surbakti yang bernama Aggapean br Surbakti (68) juga ingin menuntut haknya, atas harta orang tua mereka. “Lahan ini dikuasai dua adik kami. Ini harta orang tua kami, bukan harta mereka. Walaupun orang tua kami dah tiada, hartanya harus dibagi. Walaupun kami anak perempuan, kan ada juga hak kami di sini,” ungkap warga Kelurahan Seikambing D, Kecamatan Medan Petisah itu.

Selain itu, Aggapean menjelaskan, mereka tidak pernah menandatangani berkas apapun yang berkaitan dengan warisan orang tua mereka tersebut. ” Terkait penandatangan, kami tidak pernah menandatangani apapun,” tandas Anggapen serbakti.

Terpisah, sekirah Pukul 01:55 WIB, menanggapi persoalan warisan Surung Surbakti yang dijuluki ‘Jemala Erbalem’ tersebut, Hor alias Cin Surbakti menjelaskan, bahwa kakaknya itu sudah ada bagiannya dan habis dijual. “Surat panggilan untuk mereka dari Polda Sumut terkait pengerusakan sudah ada,” terang Hor kepada awak media melalui via telefon seluler.(T)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close