BinjaiHukumSumut

Seorang Staff Panti Rehab Narkoba Meyros Masih Buron, Polres Binjai Gelar Rekonstruksi Kasus

BINJAI,SUARA24.COM- Kepolisian Resor (Polres) Binjai menggelar Rekonstruksi kasus kematian pasien Panti Rehabilitasi Narkoba di Yayasan Meyros Jaya Plus, Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rekonstruksi yang disaksikan oleh Penasihat Hukum Keluarga Korban dan Jaksa Penuntut Umum berlangsung di Mapolres Binjai, Selasa (15/02/2022).

Ada 9 orang Tersangka yang memerankan beberapa adegan dalam proses rekonstruksi tersebut, Sementara seorang DPO berinisial FT dan korban tewas di perankan oleh orang lain.

Rekonstruksi berjalan lancar, DPO berinisial FT merupakan salah satu staff dari yayasan Meyros Jaya Plus, mengawali penganiayaan terhadap korban di susul oleh beberapa tersangka lain secara bergiliran menganiaya korban secara bersamaan, yang dilakukan dibeberapa tempat kejadian, mulai dari ruangan detokfikasi, kolam ikan, kran air dan aula sehingga menyebabkan korban tewas.

Kesembilan tersangka di sangkakan dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) dan (3), Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.

Di tempat yang sama Ramlan Damanik, S.H. dan Rivaldy Yogaswara, S.H. dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Sumatera Utara selaku Penasehat Hukum Keluarga Korban, menyampaikan “…Seblumnya kami mengapresiasi kinerja Polres Binjai dalam usaha mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan para tersangka, tetapi kami juga menyayangkan adanya salah satu Tersangka yang berstatus sebagai staff di Yayasan Mayros Jaya Plus yang hingga saat ini belum ditangkap, ditahan dan masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), kami meminta kepada Polres Binjai untuk segera melacak dan menangkap salah seorang tersangka tersebut”.

“Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi Panti Rehabilitasi Yaysan Mayros Jaya Plus, apakah panti rehabilitasi tersebut sudah memiliki SOP yang benar dalam penanganan pasien rehabilitasi, sehingga kejadian seperti yang di alami oleh korban tidak terulang kembali. Karena yang kita ketahui bersama, yang namanya panti rehabilitasi narkoba gunanya untuk menyembuhkan dan menstabilkan jiwa bagi pengguna maupun pencandu narkoba, bukan untuk menyiksa pasien yang berujung kematian”, cetusnya sembari berharap. (Rizky)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close