MEDAN – SUARA24.COM- Peserta TMS-1 Kemendikbudristek yang bergabung dalam Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbudristek 2021 menyampaikan permohonan adanya kebijakan optimalisasi formasi kosong ke kemendikbud melalui audiensi. Permohonan ini disampaikan agar terpenuhinya formasi kosong pada instansi yang dilamar. Adapun yang dimaksud dengan formasi kosong adalah ketika formasi sebanyak 2 sedangkan pelamar hanya 1. Hasil akhir menunjukkan kedua pelamar berakhir P/TMS 1 sehingga formasi kosong. Contoh lain dari formasi kosong adalah ketika formasi dan pelamar sama banyak jumlahnya (sebanyak 4), namun hasil akhir menunjukkan 2 pelamar berakhir P/TMS 1 sehingga terdapat 2 formasi kosong.
Optimalisasi ini menekankan bahwa tidak mengubah status kelulusan peserta lain yang telah lulus (P/L). Dengan adanya kebijakan optimalisasi formasi kosong diharapkan dapat membantu instansi dalam memenuhi formasi serta memaksimalkan kinerja. Selain itu, dengan optimalisasi formasi kosong, terjadi pemerataan formasi yang tersebar diseluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 yang mana menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terdapat 62 daerah yang ditetapkan tertinggal. Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat. Sebaran dimana formasi kosong dosen maupun non dosen juga banyak didaerah tersebut. Peserta CPNS Kemendikbudristek melakukan riset secara mandiri, tercatat di Sumatera Utara terdapat 8 formasi kosong, yaitu 1 formasi di LL Dikti Wilayah I Sekretariat LL Dikti Wilayah I dan 7 formasi kosong di Universitas Samratulangi. Di Sulawesi Tengah terdapat 3 formasi kosong yaitu di Universitas Tadulako. Di Maluku terdapat 24 formasi kosong, yaitu 2 formasi di Politeknik Perikanan Negeri Tual dan 22 formasi di Universitas Pattimura. Di Papua terdapat 35 formasi kosong, yaitu 1 formasi di Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Masyarakat Papua, 1 formasi di intitut Seni Budaya Tanah Papua, 1 formasi di LL Dikti Wilayah XIV Sekretariat LL Dikti Wilayah XIV, 17 formasi di Universitas Cendrawasih, dan 15 formasi di Universitas Musamus. Serta di Papua Barat terdapat 12 formasi kosong, yaitu 1 formasi di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat, 2 formasi di Universitas Negeri Fakfak, dan 9 formasi di Universitas Papua.
Terlihat bahwa begitu banyak orang dengan minat dan antusiasme untuk mengabdi yang tersebar merata di seluruh Indonesia, khususnya di daerah 3T yang tidak bisa mengisi formasi yang dilamar. Sehingga harapan dan permohonan mendalam disampaikan peserta TMS-1 agar dapat memenuhi kekosongan formasi tersebut. Terlebih mengingat sudah terpenuhinya syarat pengisian formasi kosong yaitu, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD, serta berperingkat terbaik.(Edy)