DairiKesehatanSidikalangSumut

Siap-siap, Terima SMS Undangan Vaksinasi Covid-19

DAIRI,SUARA24.COM- Vaksinasi Covid-19 tahap I akan dimulai, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan tata cara pelaksanaan vaksinasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapan 2 Keputusan Menkes tertanggal 28 Desember 2020.

Pertama, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07 / Menkes / 12757 / 2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang berisi:

Kesatu: Menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kedua: Sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga: Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 terhadap sasaran diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020.

Keempat: Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Kelima: Dikecualikan dari ketentuan point keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07 / Menkes / 12758 / 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, mengatur jenis vaksin yang akan digunakan meliputi vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Life Sciences Co., Ltd.

Jenis vaksin yang digunakan merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

Penggunaan vaksin hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin Edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization/ EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(Roy)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close