Replik dalam perkara 405/Pid.B/2021/PN. Stb dibacakan Rio di Aula Kejari Langkat yang terhubung melalui video konferensi. “Sesuai pasal 335 KUHP, kepada Majelis yang mulia, penasehat hukum yang terhormat, dengan demikian kami (JPU) tetap pada tuntutan sebagaimana yang disampaikan di persidangan sebelumnya,” kata Rio, via video konferensi yang sempat terputus.
Dalam kesempatan itu, PH para terdakwa yang diketuai Dr Minola Sebayang SH MH menyampaikn tanggapan atas replik JPU (Duplik) secara lisan. “Isi dalam Duplik kami adalah, kami tetap kepada apa yang tertuang dalam isi dari pembelaan kami yang mulia,” kata Minola.
“Kami sudah mengirim surat kepada Kapolres Langkat. Pada 10 Agustus 2021 PN Stabat sudah mengeluarkan penetapan atas dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan Susilawati br Sembiring, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP,” kata Minola.
Hingga saat ini, kata Minola, setelah satu bulan penetapan itu, pihak Polres Langkat belum melaksanakan penyidikan yang dikeluarkan PN Stabat. “Pihak Polres Langkat belum melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh PN Stabat terhadap Susilawati br Sembiring sebagai terduga sesuai ketentuan pasal 242 KUHP,” tegasnya.
Minola menambahkan, surat tersebut bukan bermaksud untuk mengintervensi kewenangan majelis hakim, JPU, maupun pihak Polres Langkat dalam penanganan pasal 242 KUHP, sesuai penetapan majelis hakim.
Pada persidangan berikutnya, Jum’at 17 September 2021, majelis hakim akan menyampaikan putusan terhadap perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb. Persidangan itu akan digelar di ruang Candra PN Stabat sekira jam 09.00 WIB. (T)
