HukumLangkatSumut

Sidang Panti Rehab Dilangkat, Saksi Tidak Pernah Mengalami Atau Melihat Penghuni di Tetesi Plastik Bakar

LANGKAT,SUARA24.COM- Mantan penghuni panti rehab, BH Sinulingga (37), warga Desa Kuala Demak, Kecamatan Kuala,Kab Langkat, memberikan kesaksian dalam perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa HS dan IS, Rabu (7/9/2022). Kepada majelis hakim, dia mengaku diajari mengaji dan bekerja di pabrik sawit setelah sebulan didalam kereng menjalani rehab milik Terbit Rencana PA (TRP).

Kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum, BH menjelaskan, tidak mengetahui tentang penyebab kematian Abul Malik Isnur alis Bedul. Karena, pada saat itu dia sedang berada di pabrik kelapa sawit milik TRP.

“Waktu itu saya sedang berada di pabrik bu. Saya tidak satu kereng dengan dia (Bedul) bu. Seingat saya, sekitar satu atau dua minggu setelah direhab dia meninggal. Saya tidak tau apa yang dialaminya selama di kereng,” terang BH.

Biasanya, kata saksi, setiap anak baru yang direhab dislangi dan dibotaki. Setelah itu, diajari bersih – bersih dan mengaji, serta bekerja. Selain itu, sikap tobat dan ‘manjat monyet’ juga diterapkan bagi penghuni baru di panti rehab itu.

Saksi menambahkan, dirinya keluar dari panti rehab itu karena memang sudah sembuh dari ketergantungan narkoba. Dia juga menjelaskan, setelah direhab di sana, dia bisa kembali diterima keluarganya dan bisa membaca Qur’an walaupun masih terpatah-patah.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat, saksi menerangkan, dirinya ikut memandikan jenazah Bedul di samping kereng 1. Air bersih dari samping kolam dekat kereng yang digunakan untuk memandikannya.

Bersama putra daerah setempat yang menggunakan peci, mereka memandikan jenazah Bedul secara Islam. Bagian tubuh jenazah Bedul pun mereka bersihkan. “Saya tidak ingat ada bekas luka di jenazah Bedul. Tapi seminggu sebelum meninggal, saya ada liat bekas luka di punggungnya. Lukanya seperti lebam,” tuturnya.

Pada pertama kali datang ke panti rehab, BH (saksi) tidak mengetahui kondisi Bedul. Karena dia berada di kereng 2, sementara Bedul di kereng 1. Selama di sana, dia tidak pernah mengalami atau melihat penghuni kereng di tetesi plastik bakar.

Pertama kali masuk rehab, dirinya juga mengalami dislang. Hal itu dialaminya karena membuat kesalahan. Misalnya, menolak saat disuruh mengaji. Atau saat ada yang datang, mereka tidak mau duduk.

“Biasanya, seminggu ada dua kali petugas kesehatan memeriksa mereka. Kawan – kawan selalu bilang bekas kerokan jika petugas Kesehatan menanyakan bekas memar di badan kami,” kenang BH.

Selain itu, Sribana PA, adik TRP juga sering memberikan bimbingan kepada para penghuni panti rehab tersebut. Sribana juga memfasilitasi saat prosesi memandikan dan mengkafani jenazah Bedul.

Kepada penasihat hukum (PH) terdakwa HS dan IS, mengatakan, dia direhab di sana karena ketergantungan narkoba. Kondisinya saat itu, sudah sangat meresahkan.

“Saya tidak mengenalinya (kedua terdakwa). Saya tidak ingat kondisi Bedul saat masuk di panti rehab. Panti rehab itu bermanfaat bagi saya. Karena saya bisa sembuh dari narkoba, saya bisa mengaji dan diterima sama keluarga,” terangnya.

Akhirnya, Halida Rahardhini menunda sidang. Karena, dua dari tiga saksi yang akan diperiksa berhalangan hadir. “Sidang akan dilanjutkan Selasa 13 Septermber 2022 mendatang,” kata Halida sembari mengetuk palu hakim. (T)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close