HukumPolres Serdang BedagaiSerdang BedagaiSumut

Simpan Ganja Di Rumah, Nelayan Pematang Cermai Diciduk Polsek Tanjung Beringin

Serdang Bedagai,suara24.com- Simpan Ganja di rumah, Suhendrik (32) nelayan asal Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Satreskrim.Polsek Tanjung Beringin Rabu(17/06/20) sekira pukul 23.30 Wib.

Dari tangan Warga Dusun III Kubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) gulungan kertas Koran berisikan narkotika jenis daun ganja, 8 (Delapan) lembar kertas tembakau serta 2 (dua) buah pipet sudah dimodifikasi

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum, Kamis (18/06/2020) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja di Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

AKBP Robin menjelaskan, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang mulai resah tentang aktifitas pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis daun ganja di seputaran lingkungannya.

“Atas informasi tersebut kita tindak lanjuti dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja,” Ungkap Robin

“Saat ini pelaku telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk prosea hukum lebih lanjut dan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,”Tandas Robin.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close