HukumKriminalNew NormalPolda Riau

Simpan Tiga Senjata Api Revolver Ilegal “Polsek Lima Puluh Pekan Baru Amankan YA.

Pekan Baru,suara24.com- Polsek lima puluh berhasil menangkap seorang pelaku penyimpan atau pengguna senjata api di jalan hangtuah pekanbaru, selasa 28/7/2020.

Penangkapan seorang pelaku pengguna dan penyimpan senjata api berinisial YA (31) yang beralamat di jalan hangtuah kecamatan tenayan raya kita pekanbaru.

YA (31) ditangkap dirumahnya di jalan hangtuah kecamatan tenayan raya kota pekanbaru, pada hari Kamis 23/7/2020 pukul 23.30 wib, penangkapan diawali dengan adanya laporan masyarakat terhadap YA yang disampaikan kepada kapolsek lima puluh Kp Sanny Handityo, kapolsek lima puluh memerintah tim opsnal untuk menangkap pelaku YA .

Dalam penangkapan dilakukan tindakan kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku YA , dalam penggeledahan itu ditemukan 3 (tiga) unit senjata api yaitu: jenis revolver warna putih crome dan amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir, amunisi kaliber 39 sebanyak 4 butir, 1 ( satu)pucuk senjata api jenis sormidt osthem/rhoen kaliber 8mm MOD 5A warna hitam, dan 1 ( pucuk) senjata api jenis colt’s 5.5 mm warna silver dilengkapi 1(satu) buah magazine, 1 (satu)butir amunisi 5,5 mm 1( satu)butir selongsong peluru 5,5 mm, dan 1 plastik spare part senjata.

Setelah dilakukan pendalaman kepada pelaku YA ternyata ketiga pucuk senjata api itu bukan milik YA melainkan milik kliennya yang menggunakan jasa YA untuk memperbaiki senjata api itu, kemudian senjata api dikembalikan kepada YA namun pemilik sebenarnya tidak kunjung datang.

YA sudah lama dalam penyelidikan polsek lima puluh, Ya bekerja di perusahaan swasta dan kini sudah di PHK dari pekerjaannya, ada penawaran buat YA untuk memperbaiki senjata dan tawaran itu diterima YA sehingga YA berlajar memperbaiki senjata melalui Youtube, ujar kapolsek.

YA seorang residivis pengguna narkoba tahun 2019 dan saat ditangkap dilakutan tes urine dengan hasil positif.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal 1 ayat(1) UU darurat No 12 tahun 1951, ancaman pidana selama maksimal 20 tahun penjara.tambah kapolsek.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close