HukumSumut

Diduga Palsukan Akta, Oknum Notaris HS diPutuskan Langgar Kode Etik

MEDAN,SUARA24.COM- (02/04/2024) upaya Hukum yang dilakukan Pelapor Sun Sai Hong akhirnya membuahkan hasil.

Pengaduan terhadap terlapor Notaris HS yang dilayangkan secara berjenjang mulai dari Pengaduan Ke Majelis Pengawas Notaris Wilayah Binjai-Langkat dengan hasil berupa Surat Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Fakta
Hukum Homor:05/BAP/MPDN.BINJAI-LANGKAT.01.24-05 TAHUN 2024.

Tertanggal 26 Januari 2024 kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara, selanjutnya hasil Sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris sumatera Utara ( MPWN SUMUT) yang menerbitkan Putusan No:M.84/MPWN Prov.03.24 Tahun 2024 tertanggal 01 April 2024 dengan putusan menyatakan pengaduan Pelapor( Sun Sai Hong) dapat diterima dan terlapor Notaris HS dinyatakan bersalah sebagaimana melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf a sampai L Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris.

Hal ini di pertegas oleh Kuasa Hukum Sun Sai Hong dari Law Firm Ade Chandra & Pathners, Ade Chandra,SH,MM didampingi oleh Riki Politika Sirait,SH saat ditemui dikantor Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau
Medan usai menerima Surat Putusan tersebut, Kuasa Hukum Sun Sai Hong menjelaskan Klonologi singkat kasus ini berawal pada Tahun 2019 Klien Kami ada melakukan pinjam meminjam uang dengan inisial M dan LT dengan
jaminan Sertifikat Ruko milik klien kami yang berlokasi di Kota Lubuk Pakam.

M dan LT mengunakan Jasa Notaris HS yang bertugas di Kabupaten Langkat melakukan ikatan dengan Klien kami berupa Akta Perikatan jual beli(PJB) dan surat kuasa.

Beberapa bulan cicilan dibayarkan oleh Klien Kami selaku peminjam uang kepada M selaku Pemberi pinjaman, terjadi macet cicilan/tunggakan tidak mampu bayar klien kami, mediasi terus diupayakan antara Klien kami dengan Pihak pemberi pinjaman uang namun tidak membuahkan hasil.

Tahun 2020 anak klien kami yang bernama Fengki Cendekia mencoba membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas Sertifikat ruko milik klien kami, namun dijelaskan oleh Petugas Dispenda Pemkab DS, Data nama kepemilikan sertifikat Ruko telah berpindah menjadi milik LT yang tempat tinggal dikota Lubuk pakam.

Klien kami merasa keberatan atas berpindah tangan nama kepemilikan di sertifikat tersebut dan belakangan diketahui bahwa Notaris HS menerbitkan Salinan Akta Perikatan jual
beli (PJB) dan surat kuasa Menjual dengan nomor 05 dan 06 tertanggal 10
Februari 2020 tidak sesuai dengan Akta Minuta Asli.

Atas ke2(dua)Salinan akta tersebut oleh LT selaku pemberi pinjaman uang di serahkan kepada Mega Magdalena,SH,Mkn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) kabupaten Deli
Serdang menerbitkan Akta Jual beli(AJB) No.86/2021 tertanggal 20 Mei 2021.

selanjutnya mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan perubahan nama(balik nama) terhadap sertifikat Hak milik no.1234 atas nama Klien kami Sun Sai Hong menjadi nama Lei Tjin.(Rilis)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close